Ramadhan 2020
Benarkah Onani / Masturbasi Tak Membatalkan Puasa? Berikut Ini Penjelasan Ulama
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan
Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan.
Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.
Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).
Intinya, Onani atau masturbasi menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq.
Penjelasan tentang apakah Onani atau masturbasi membatalkan puasa juga bisa disimak dari penjelasan Buya Yahya dalam video berikut ini:
Sumber https://rumaysho.com/2681-apakah-onani-membatalkan-puasa.html
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Onani dan Sengaja Keluarkan Mani Apakah Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ulama