Ramadhan 2020

Benarkah Onani / Masturbasi Tak Membatalkan Puasa? Berikut Ini Penjelasan Ulama

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM - Puasa Ramadhan 2020 bagi umat muslim merupakan bulan yang sangat dinantikan.

Karena bulan ini dipercaya Allah SWT menurunkan rahmat dan ampunan lebih luas kepada hamba-Nya.

Sehingga, banyak yang berlomba-lomba berbuat kebaikan dan ibadah di bulan nan mulia ini.

Namun, untuk mencapai derajat mulia ini, ada tahapan yang harus dilalui.

Dan juga sejumlah larangan yang terkadang dilakukan karena ketidaktahuan umat.

Misalnya, soal batalkah puasa bagi orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara Onani atau masturbasi?

Berikut penjelasan yang dikutip Bangka Pos dari rumasyo.com:

Amalan, Tata Cara dan Doa serta Niat Iktikaf untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2020

Singgung Soal Agama, Ahmad Dhani Naik Darah Pentolan Dewa19 Balas Jerinx, Saling Lontar Ucapan Pedas

THR PNS, Polisi, TNI, dan Pensiunan Cair Tanggal Ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.

Bagaimana jika perbuatan Onani atau masturbasi ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?

Menurut mayoritas ulama, Onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata,

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.

Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa Onani atau masturbasi tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani.

Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa Onani itu membatalkan puasa.

Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena Onani atau masturbasi):

1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani / masturbasi dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah.

Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan.

Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, Onani atau masturbasi menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.

Wallahu waliyyut taufiq.

Penjelasan tentang apakah Onani atau masturbasi membatalkan puasa juga bisa disimak dari penjelasan Buya Yahya dalam video berikut ini:

Sumber https://rumaysho.com/2681-apakah-onani-membatalkan-puasa.html
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Onani dan Sengaja Keluarkan Mani Apakah Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ulama

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved