Ramadhan 2020
Benarkah Onani / Masturbasi Tak Membatalkan Puasa? Berikut Ini Penjelasan Ulama
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan
POS-KUPANG.COM - Puasa Ramadhan 2020 bagi umat muslim merupakan bulan yang sangat dinantikan.
Karena bulan ini dipercaya Allah SWT menurunkan rahmat dan ampunan lebih luas kepada hamba-Nya.
Sehingga, banyak yang berlomba-lomba berbuat kebaikan dan ibadah di bulan nan mulia ini.
Namun, untuk mencapai derajat mulia ini, ada tahapan yang harus dilalui.
Dan juga sejumlah larangan yang terkadang dilakukan karena ketidaktahuan umat.
Misalnya, soal batalkah puasa bagi orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara Onani atau masturbasi?
Berikut penjelasan yang dikutip Bangka Pos dari rumasyo.com:
• Amalan, Tata Cara dan Doa serta Niat Iktikaf untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2020
• Singgung Soal Agama, Ahmad Dhani Naik Darah Pentolan Dewa19 Balas Jerinx, Saling Lontar Ucapan Pedas
• THR PNS, Polisi, TNI, dan Pensiunan Cair Tanggal Ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.
Bagaimana jika perbuatan Onani atau masturbasi ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?
Menurut mayoritas ulama, Onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ