Pemerintah Pusat Setujui Refocusing dan Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi NTT 1,6 T
Perintah Pusat telah menyetujui refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 1,6 Triliun.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Perintah Pusat telah menyetujui refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 1,6 Triliun. Persetujuan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Refocusing dan realokasi APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penanganan Covid-19 di seluruh NTT pada Sabtu (9/5/2020).
"Pada tanggal 9 April 2020 Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan keputusan bersama terkait refocusing dan realokasi APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penanganan Covid-19 di seluruh NTT," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk dalam jumpa media update data Covid-19 pada Sabtu malam.
Moruk menjelaskan, pemerintah daerah melakukan refocusing dengan mengevaluasi seluruh target RPJMD yang tertuang dalam RKPD 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penundaan kegiatan kegiatan yang bersifat operasional untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi NTT.
Pemerintah daerah, jelas Moruk, telah melaksanakan tahapan refocusing dan realokasi APBD berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
"Sebelum dilakukan refocusing dan realokasi, telah dilakukan evaluasi oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri," kata Moruk.
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 Tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 dengan menunda penyaluran DAU pada bulan Mei sebesar 35 persen.
Penundaan penyaluran DAU bulan Mei itu dilakukan terhadap 16 kabupaten di NTT yang tidak memenuhi standar sesuai SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yakni mengalokasikan anggaran pada pos pengadaan barang dan jasa sebesar 50 persen serta belanja modal sebesar 50 persen untuk penanganan Covid-19..
"Keputusan Menkeu tersebut, mendesak pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Apabila tidak dilakukan, maka Kemenkeu akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen," terang Moruk.
Pemerintah provinsi, kata Moruk, telah melakukan refocusing dan realokasi APBD Provinsi NTT untuk penanganan covid-19 dengan perincian penanganan sebesar Rp 100 miliar, pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp 605 miliar serta alokasi jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 105 miliar. Sehingga untuk keseluruhan dana refocusing dan realokasi APBD Provinsi NTT tahun 2020 adalah sebesar 810.307 juta.
"Artinya itu sudah memenuhi standar 50 persen dari belanja barang dan jasa serta 50 persen dari belanja modal," katanya.
Sementara itu, untuk total anggaran penanganan Covid-19 kabupaten/kota di NTT sebesar Rp 441 miliar untuk penanganan Covid-19, Rp 230 miliar untuk pemberdayaan ekonomi serta Rp 119 miliar untuk jaring pengaman sosial (JPS). Sehingga total anggaran dari kabupaten/kota menjadi Rp 790 miliar.
"Ini artinya keseluruhan dan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penanganan Covid-19 dengan 3 kegiatan utama sebesar Rp 1,6 Triliun," terangnya.
Laporan tersebut, kata Moruk, telah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 dan menurut menteri keuangan, anggaran tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang dituangkan dalam SKB.
Dengan disetujuinya refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 maka penundaan alokasi DAU sebesar 35 persen di bulan Mei akan dicabut.