Menteri Jokowi Izinkan Perusahaan Tunda THR Karyawan, Federasi Buruh Bereaksi: Menaker Gagal!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian tunjangan hari raya ( THR) dari perusahaan ke pekerjanya.

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/Dokumen KSPI
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020) 

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FBLP: Menaker Melanggar Aturan Terkait Pembayaran THR", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/13305061/fblp-menaker-melanggar-aturan-terkait-pembayaran-thr?page=all#page3.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto

(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR ", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/08/164300265/pemerintah-izinkan-tunda-thr-ini-aturan-mengenai-pemberian-thr?page=all#page4.
Penulis : Virdita Rizki Ratriani
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved