Hikmah RAMADHAN: BULAN ZAKAT
Marilah kita mensyukuri nikmat Allah atas kita, serta kesempatan untuk tetap dapat menjalankan perintah-perintah Allah SWT
POS-KUPANG.COM - Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhmadulillahi Rabbil'alamiin, marilah kita mensyukuri nikmat Allah atas kita, nikmat iman dan kesehatan, serta kesempatan untuk tetap dapat menjalankan perintah-perintah Allah SWT di bulan yang mulia, bulan yang penuh ampunan ini.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, karena perjuangan dan pengorbanan Rasulullah SAW bersama sahabat-sahabatnya hingga saat ini kita dapat merasakan kemuliaan addinul islam.
Para pembaca Pos Kupang kaum muslim yang dirahmati Allah. Bulan Ramadhan identik juga dengan bersemangatnya kaum muslimin dalam membayarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal.
• Manfaatkan Reses, Uksam Selan Bagikan 200 Paket Sembako dan Masker
Karenanya, menjadi suatu hal yang penting bagi kita, untuk mengkaji kembali beberapa hal penting terkait zakat. Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata: an-nama (tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian). Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya.
Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infaq dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata `shodaqoh' dalam Al-Qur'an juga terkadang diartikan sebagai zakat. Berikut pengertian zakat, infak dan sedekah secara singkat:
Pertama, Zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu (haul).
Kedua, Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, dan nadzar. Sementara infaq sunnah di antaranya; infaq kepada fakir miskin, bencana alam, infaq kemanusiaan, dan sebagainya.
Ketiga, Shadaqoh mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infaq, zakat dan bahkan kebaikan non materi/non harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini misalnya: Dari AbiDzar, Rasulullah SAW bersabda:
"Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar yang engkau kerjakan adalah sedekah, engkau menunjukkan jalan orang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang buta adalah sedekah, engkau menyingkirkan duri dan tulang dari jalanan juga sedekah, engkau mengisi ember saudaramu yang kosong juga sedekah" (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Albani).
Para pembaca Pos Kupang kaum muslim yang dibarokahi Allah SWT. Tidak ada suatu kewajiban disyariatkan dalam Islam, kecuali membawa berbagai manfaat dan hikmah bagi umat manusia.
Begitu pula dengan ibadah zakat yang menyimpan banyak hikmah dan rahasia dibalik perintah berzakat. Sekiranya kita bisa melihat dengan lebih jernih seputar fungsi dan hikmah zakat, tentunya akan lebih meringankan langkah dalam memenuhi kewajiban zakat secara rutin.
Diantara fungsi zakat tersebut adalah: Pertama, Fungsi Ibadah & Keyakinan: Kewajiban zakat adalah ujian ketaatan bagi kaum muslimin, sekaligus pembuktian keyakinan bahwa sejatinya harta yang didapatkan adalah pemberian dari Allah SWT.
Sehingga, pembayaran zakat adalah bentuk perwujudan rasa syukur yang produktif.
Kedua, Fungsi Keseimbangan Sosialdan Kemasyarakatan: Zakat adalah ibadah yang akan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang kondusif tanpa hasad dan dengki dari si miskin kepada yang kaya.
Ketika mengutus Muadz bin Jabal keYaman, Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat: "Allah mewajibkan zakat atas harta-hartamu, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin" (HR Jamaah dari Ibnu Abbas).
Ketiga, Fungsi Ekonomi: Zakat juga mempunyai fungsi ekonomi dan pemberdayaan, karena sasaran distribusi zakat yang begitu beragam (delapan golongan), yang disebutkan dalam surat At-Taubah 60: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujukhatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"