Amankan Pelaku, Polisi Sidik Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo

Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu malam oleh keluarga korban dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (27/4/2020). 

Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan selama 2 hari.

Pelaku melarikan diri saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Rabu (29/4/2020) pukul 21.30 Wita.

Dijelaskannya, usai mendapatkan informasi, Tim Buser Satreskrim Polres Mabar segera bergerak ke lokasi yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan pelaku.

"Pada saat melakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di sekitar kampung tersebut, setelah itu tim melakukan kordinasi dan tim melakukan penyisiran untuk mencari terduga pelaku," katanya.

Setelah dua hari melakukan penyisiran, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 08.30 Wita, tim Buser gabungan Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polres Mabar akan melakukan gelar perkara terkait pencabulan pencabulan gadis 13 tahun tersebut.

"Kami akan lakukan gelar perkara kasus tersebut dan akan naik sidik (penyidikan)," jelasnya.

Upaya penangkapan terhadap 1 pelaku pencabulan, tidak terlepas dari peranan masyarakat yang terus membantu pihak kepolisian.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH mengucap terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dengan memberikan informasi.

Dengan informasi yang diberikan, kata dia, pelaku dalam kasus tersebut dapat dibekuk polisi dan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang bekerja sama dengan kami dan membantu memberikan informasi
kepada kami dan kami juga berterima kasih sudah mempercayai kami untuk memproses kasus tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama Bayu (19).

Peristiwa naas yang menimpa R terjadi di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved