Waktu Pencairan THR untuk PNS TNI Polri, Besaran THR, hingga Ketentuan Siapa Saja Penerimanya
Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS TNI Polri dan pensiunan pada hari ke-13 puasa Ramadan.
Waktu Pencairan THR untuk PNS TNI Polri, Besaran THR, hingga Ketentuan Siapa Saja Penerimanya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS TNI Polri dan pensiunan pada hari ke-13 puasa Ramadan.
Fakta terbaru menyebutkan kalau cuma 13 kriteria yang menerima THR PNS 2020.
Seperti diketahui, kabar THR PNS 2020 jadi sorotan semenjak virus corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia.
Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR PNS 2020.
Meski demikian, THR PNS dipastikan akan cair pekan kedua Mei 2020.
Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).
Berikut update fakta terbaru THR PNS 2020 melansir dari Kontan dalam artikel 'Pemerintah tetapkan kebijakan pemberian THR bagi PNS di tengah pandemi, begini isinya'
1. Perubahan kebijakan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).
2. Kriteria PNS yang menerima THR