Libatkan Pejabat, 4 Kasus Pidana di TTS Berujung Damai, Terbaru Kasus Jean Neonufa

Di Kabupaten TTS, NTT pada tahun 2020 terjadi fenomena pejabat terjerat kasus pidana, namun berujung damai dan pencabutan laporan polisi

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Forkompimda dan Anggota DPRD Kabupaten TTS pasca perdamaian perseteruan antara Bupati Tahun dan Anggota DPRD Kabupaten TTS di Beta Punk Cafe, Soe 

POS-KUPANG.COM | SOE - Di Kabupaten TTS, Propinsi NTT pada tahun 2020 terjadi fenomena pejabat terjerat kasus pidana, namun berujung damai dan pencabutan laporan polisi. Mulai dari Bupati TTS hingga anggota DPRD Kabupaten TTS tercatat pernah dipolisikan namun berujung damai.

Kasus pejabat terjerat masalah pidana pada tahun 2020 dibuka oleh Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi PKPI yang dipolisikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun pada Senin (16/3/2020).

Uksam Selan yang merupakan Ketua komisi 1 DPRD TTS dilaporkan atas dugaan penghinaan saat memberikan komentar di media cetak, media online dan komentarnya di group Facebook Pemuda TTS.

Pandapotan: Restrukturisasi Kredit BRI Hingga Maret 2021

Usai mempolisikan Anggota DPRD TTS, gantian kali ini Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dipolisikan Anggota DPRD TTS.

Selasa (17/3/2020) ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau bersama para ketua fraksi di DPRD TTS, minus Golkar dan Demokrat melaporkan Bupati TTS ke Mapolres TTS atas dugaan penghinaan lembaga DPRD dan pengancaman pencabutan Perbup hak keuangan DPRD TTS ke Mapolres TTS.

Ikut RUPS Bank NTT, Bupati Ray Beberkan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham

Beruntung, Kapolres TTS, Ariasandy, SIK bersama unsur Forkompimda lainnya kompak mendamaikan Bupati Tahun dan Anggota DPRD Kabupaten TTS hingga berujung pencabutan laporan polisi.

Ketiga, Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem, Hendrik Babys dilaporkan ke Mapolres TTS, Sabtu (21/3/2020) atas dugaan melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Romo Yeremias Yohanes Watimena, Pr. Hendrik Babys diduga mengeluarkan kata-kata kotor, mengajak duel dan mengusir Romo Yeremias dari Noemuke.

Lagi, kasus yang menjerat pejabat tersebut berujung damai dan pencabutan laporan.

Terbaru, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa pun berujung damai di kantor polisi.

Setelah berkali-kali percobaan damai yang dilakukan Jean Neonufa dan keluarga gagal (ditolak) pihak keluarga korban, Yusuf Ngggeong, akhirnya Rabu (6/5/2020) Jean Neonufa berhasil meluluhkan hati Keluarga korban.

Melalui pertemuan yang mediasi Polres TTS, Jean Neonufa dan Korban menemui kata damai dan sepakat mencabut laporan polisi dugaan penghinaan. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved