Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok, Kriteria Penumpang hingga Larang Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok

Editor: Hasyim Ashari
tribunnews.com
Menhub Budi Karya Sumadi 

Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok, Kriteria Penumpang hingga Larang Mudik

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan semua  moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

* Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Namun, kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, aturan tersebut merupakan penjabaran yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dia juga menekankan, moda transportasi yang dapat beroperasi kembali tersebut bukan digunakan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2020.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, kebijakan pengoperasian moda transportasi kembali ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional, salah satunya logistik.

"Seperti yang Pak Budi katakan, logistik tetap berjalan. Tidak terganggu. Namun, saya tegaskan mudik tetap dilarang," pungkas Basuki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/11345521/pemerintah-izinkan-semua-moda-transportasi-beroperasi-besok-dengan-batasan.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi ", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/15245571/ini-kriteria-warga-yang-dapat-kelonggaran-gunakan-moda-transportasi.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved