Selasa, 7 April 2026

Perusahaan di Ende yang Sudah PHK dan Rumahkan Karyawan, Lihat Daftarnya Namanya !

Lanjutnya ada pula perusahaan yang melakukan pengurangan jam kerja yakni CV. Langgeng Sejahtera. Karyawan yang dikurangi jam kerjanya

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kadis Nakertrans Kabupaten Ende Kapitan Lingga didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Yulius Emanuel Riwu dan Yosefa A. Dewi Kabid P2TK di Kantor Nakertrans Kabupaten Ende, Jumat (17/4/2020). 

Perusahaan di Ende yang Sudah PHK dan Rumahkan Karyawan, Lihat Daftarnya Namanya !

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Perusahaan di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan.

Langkah tersebut diambil karena pendapatan perusahaan menurun drastis akibat masifnya penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air.

Demikian disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ende Yulius Emanuel Riwu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (4/5/2020).

Dia katakan pihaknya turun langsung mendatangi perusahaan dan karyawan untuk mendata.

"Kita turun langsung untuk pantau dan mendata, ada yang PHK ada yang merumahkan ada juga yang kurangi jam kerja," ungkapnya.

Dia katakan perusahaan yang sudah mem-PHK karyawan yakni PT. Hasrat Abadi, sebanyak empat karyawan.

Karyawan yang diPHK antara lain, Paulina Happy Bertiana, Dominggus Gadi Ga'a, Bartolomeus Raga Teku dan Yohanes Dionesisius Pawe.

Sementara itu perusahaan yang merumahkan karyawan yakni hotel Grand Wisata.

Karyawan yang dirumahkan sebanyak 18 orang, antara lain, Ariyanto Safrudin, Umar Bakar, Apron Lasi, N. Fransina, M.Nyola, Y. Kornelius, G Nanang Darmawan, Laurensius Sapa, Imam Mu'Arif, Rafael Roga, Floriana Mbeo Mariana L.Tana, Stevania Lelu, Kriatina B. Sanggu, Nur Laila, M. Kristanti Seku, M.Oktavia Wea
Alvonsa Priska, N. Ibrahim Wahab.

Dia jelaskan karyawan yang dirumahkan, apabila kondisi pendapatan membaik maka karyawan tersebut akan dipanggil untuk kembali bekerja.

Lanjutnya ada pula perusahaan yang melakukan pengurangan jam kerja yakni CV. Langgeng Sejahtera. Karyawan yang dikurangi jam kerjanya berjumlah 35 orang.

Ada 2 Peringatan Dini dari BMKG Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini, Yuk Simak Penjelasannya!

SMAK Giovanni Kupang Buka PPDB Daring, Simak Tahapannya!

Kepala Sekolah SMA N 8 Kupang Dua Siswa SMAN 8 Tak Lulus

Menurutnya, pihaknya sudah mengimbau kepada perusahaan agar menyampaikan kepada karyawan agar mendaftar kartu pra kerja.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved