Selasa, 21 April 2026

Nasional Terkini 

Vape Mengandung Narkoba, BNN: Rokok Elektrik Dilarang Beredar

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkonfirmasi vape atau rokok elektrik mengandung Narkotika sehingga dilarang beredar.

Editor: Alfons Nedabang
surya/ahmad zaimul haq
VAPER - Pengguna vape memperlihatkan rokok elektriknya. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkonfirmasi bahwa vape atau rokok elektrik mengandung Narkotika.

Dalam cairan (liquid) vape juga mengandung obat bius. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape

Kepala BNN Suyudi Ario Seto berharap vape dilarang beredar di Indonesia.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). 

Dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. 

Selain itu, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Ia menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. 

Baca juga: Pengguna Rokok Elektrik di Sumba Timur Tidak Setuju Larangan Isap Vape

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif.

Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.

Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR.

Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved