Tarif Listrik

Tips dari PLN Agar Tagihan Listrik di Rumah Anda Tak Melonjak, Tarif Listrik Tidak Naik

Apakah tagihan listrik Anda melonjak naik selama wabah virus corona ini, sebagaimana dikeluhkan banyak warganet?

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Meteran listrik. 

Sebab, selama masa pandemi Covid-19 tidak ada petugas PLN yang melakukan pengecekan jumlah KWH meter penggunaan listrik ke rumah-rumah pelanggan.

Beberapa hari terakhir, perbincangan di media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini.

Keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Twitter. Tidak hanya satu-dua orang saja yang mempertanyakan hal ini.

Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Salah satunya disampaikan oleh akun @windaasaaffffff.

"Listrik dirumah 900 va non subs yang tertulis tarif tetap tapi tagihan bisa naik 50% @pln_123
bahkan ada yang 2x lipat dari biasanya. Mau protes gimana juga gak akan merubah tagihan listrik. Seenggaknya jangan bebani kami ditengah pandemi seperti ini, tidak semuanya mampu," tulisnya.

Twit serupa juga banyak disampaikan oleh akun-akun lainnya.

Masyarakat keluhkan kenaikan tagihan listrik di Twitter.
Masyarakat keluhkan kenaikan tagihan listrik di Twitter. (Twitter)

Bantah kenaikan, apa penjelasan PLN?

PLN telah merespons banyaknya keluhan yang disampaikan konsumen soal kenaikan tagihan listrik yang dialami pelanggan listrik non-subsidi.

Saat dikonfirmasi, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, tidak ada kenaikan tarif listrik selama 2 tahun terakhir.  

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan, sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Made Suprateka dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Pernyataan serupa juga disampaikan PLN melalui media sosialnya, salah satunya melalui Twitter @pln_123.

Berikut ini besaran tarif listrik yang saat ini berlaku.

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh

2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh

3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved