Penjelasan Admin PLN Menjawab Pertanyaan Netizen soal Tagihan Listrik Non Subsidi yang Naik
Sedang ramai di media sosial pertanyaan mengenai tagihan listrik non subsidi dari PLN yang naik. Benarkah?
"Tarif listrik yang diberlakukan pemerintah, termasuk bagi pelanggan rumah tangga non subsidi, tidak naik atau tidak ada perubahan," tulis akun PLN, dikutip Sabtu (2/5/2020).
PLN menjelaskan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh.
Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, akni sebesar Rp 1.352 per kWh.
Namun, untuk pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020.
Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik dipastikan tetap sama untuk triwulan II 2020 atau sampai dengan Juni 2020.
Melalui akun instagram resmi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kememterian ESDM menjabarkan, tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp 1.467 per kWh.
Untuk tegangan golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.
Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.
Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh.
"Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter."
"Yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Di Medsos, Ramai Pertanyaan soal Tagihan Listrik Non Subsidi yang Naik, Begini Penjelasan Admin PLN