OJK Cermati Kondisi Jasa Keuangan ditengah Pandemi Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April tercatat
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga.
Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 21,77% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643% dan 297%, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Kebijakan Relaksasi Perekonomian
Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.
Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:
1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
• Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
• Kredit Kendaraan Bermotor ( • Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70). 3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut: • Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua; • Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua. • Akibat Pandemi Covid-19, Guru di Mabar Sedih Tak Bisa Ketemu Murid • Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Fintech Lending • Anak-Anak Senang Belajar Online OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).