Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Fintech Lending
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
• 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;
• 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan
• 1 Investasi emas tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.
• Herdin Sebut Hardiknas Momen Refleksi untuk Lebih Melayani Anak Didik
• Patut Dicontoh! Di Tengah Pandemi Corona Ayah Di Ende Temani Anak Belajar, Rindu Momen Hardiknas
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Yeni Rachmawati).