Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan

Dilaporkan Oleh Bupati Raymundus ke Polres TTU, Begini Tanggapan Yasintus Lape Naif

Anggota DPRD TTU, Yasintus Lapa Naif angkat bicara terkait laporan dugaan kasus penghinaan yang dilaporkan oleh Bupati TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Anggota DPRD TTU, Yasintus Lape Naif 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara ( Anggota DPRD TTU), Yasintus Lapa Naif angkat bicara terkait laporan dugaan kasus penghinaan yang dilaporkan oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes ke Polres TTU.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU tersebut, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap jika nantinya dipanggil oleh penyidik Polres TTU.

BREAKING NEWS: Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD ke Polres TTU

"Sebagai warga negara yang baik, kita menghargai proses hukum itu. Dan tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah, dan tentunya saya siap untuk mempertanggung jawabkan apa yang saya sampaikan," ujar Yasintus kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/5/2020).

Yasintus mengaku, dirinya belum mengetahui persis laporan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes terhadap dirinya tersebut karena belum ada panggilan dari pihak penyidik Polres TTU.

"Karena itu, saya belum tahu persis laporannya seperti apa, maka komentar saya hanya seperti itu," ujarnya.

Betrand Peto Ungkap Ingin Ikut Berpuasa, Ruben Onsu dan Sarwendah Beri Jawaban dan Fakta Mengejutkan

Yasintus mengaku, dirinya tidak pernah mengeluarkan kata-kata makian dan kata-kata binatang yang ditujukan kepada Bupati Raymundus Sau Fernandes pada saat pertemuan dengan warga di Upkasen.

Namun, tegas Yasintus, jika nantinya dipanggil oleh penyidik Polres TTU, dirinya siap untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan apa yang sudah disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt melaporkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Mapolres TTU, Sabtu (2/5/2020).

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan oleh orang nomor satu di Kabupaten TTU tersebut yakni Yasintus Lape Naif yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD TTU dan Hila Ato yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura.

Berdasarkan pantauan media ini, Bupati Raymundus Sau Fernandes, tidak datang ke Mapolres TTU. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH dari Kantor Advokat Robert Salu & Partners.

Kepada Pos Kupang, Kuasa Hukum Bupati, Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten TTU ke Polres TTU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik dari kliennya yang adalah Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Tentu kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilo Ato dan Pak sintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU. Bagaimana seorang Anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya malah berbicara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya," ujarnya.

Robert mengatakan, adapun kronoligis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 April 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi Thomas Meni yang mana saat itu dihadiri oleh banyak orang, dan dihadir juga pada saat itu Pak Sintus Naif dan Pak Hila Ato.

"Dimana saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada pelapor/dalam hal ini pak Raymundus Sau Fernandes," ungkapnya.

Menurut Robertus, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk peghinaan yang dilakukan oleh terlapor sehingga menyerang kehormatan klien yang juga adalah Bupati TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved