Plt Kadis PMD TTU Tegaskan Prinsip Penerima BLT Dana Desa Tak Boleh Dobel, Simak Liputannya
kriteria seorang penerima yang layak mendapatkan BLT adalah mereka yang belum mendapat bantuan dari jaringan pengamanan sosial lainnya seperti PKH dan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Egidius Sanam, S.E menegaskan bahwa prinsip dalam penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tidak boleh terjadi pendobelan.
Menurut Egidius, kriteria seorang penerima yang layak mendapatkan BLT adalah mereka yang belum mendapat bantuan dari jaringan pengamanan sosial lainnya seperti PKH dan bantuan pangan non tunai.
"Jadi kalau sudah terima PKH, maka tidak boleh lagi terima BLT dana desa. Begitu juga kalau sudah terima bantuan pangan non tunai, maka tidak boleh terima BLT dana desa," tegas Egidius kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (29/4/2020).
• IURAN BPJS Kesehatan Turun 1 Mei 2020 Bertepatan Hari Buruh, Ini Rincian Tarifnya, Ini Perpres
Egidius mengatakan, ketika ada bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah, biasannya masyarakat langsung mendadak miskin saat dan berharap dapat menerima bantuan tersebut.
"Sehingga biasanya terjadi keributan-keributan kecil karena syaratnya adalah keluarga miskin, oleh karena itu saya minta kepada relawan agar melakukan pendataan yang obyektif," ujarnya.
• Ini Pendaftar Kartu Prakerja yang Dipertimbangkan Lolos, Cuma 2 Kategori, Simak Penjelasannya
Dijelaskan Egidius, dalam sosialisasi terkait dengan BLT, dirinya sudah menyarankan agar tim relawan bisa menggandeng pendamping PKH, supaya dapat menggunakan data penerima PKH sebagai pembanding.
"Jadi PKH sudah ada data, menyasar saja yang diluar PKH, sehingga lebih memudahkan tim untuk melakukan pendataan," terangnya.
Selain itu, kata Egidius, dapat menggunakan data terpadu soal kemiskinan dari Dinas Sosial TTU untuk dijadikan pembanding dalam melakukan pendataan terhadap claon penerima BLT.
"Prinsipnya tidak bolah ada pendobelan. Jadi kalau sudah terima PKH, maka tidak boleh lagi terima BLT dana desa. Begitu juga kalau sudah terima bantuan pangan non tunai, maka tidak boleh terima BLT dana desa," pungkasnya. (mm)