Opini Pos Kupang

Work From Home

Layanan publik era Covid-19 berubah total khususnya cara aparatur negara melayani warga

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Work From Home
Dok
Logo Pos Kupang

Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT

POS-KUPANG.COM - Layanan publik era Covid-19 berubah total khususnya cara aparatur negara melayani warga. Gara-gara virus corona, maka sejak 17 Maret 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di pusat dan daerah termasuk Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh kabupaten/kota bekerja dari rumah atau lebih keren disebut Work From Home (WFH).

Semua instansi penyelenggara pelayanan mengeluarkan edaran yang pada intinya mengatur penyesuaian sistem kerja, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti di lingkungan kerja masing-masing. Layanan publik di semua penyelenggara layanan praktis terganggu. Kebutuhan mendesak layanan publik warga semisal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), surat-surat tanah, perizinan usaha dan lain-lain otomastis terganggu. Pasalnya semua instansi mengeluarkan aturan internal untuk pertama; seluruh ASN hanya bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) total.

Aparat Polda NTT Operasi Masker di Kota Kupang

Dengan demikian tidak ada pelayanan langsung di loket instansi itu. Kedua; Work From Home (WFH) dengan sistem piket yang mengkombinasikan layanan langsung dan layanan dalam jaringan atau online.

Cara kedua inilah yang paling banyak diterapkan penyelenggara pelayanan di NTT. Jelas kedua cara bekerja era covid ini mau tidak mau mengubah cara apartur melayani warga dari pelayanan langsung tatap muka ke pelayanan dalam jaringan atau pelayanan virtual. Tentu saja kedua jenis layanan ini mengandalkan jaringan internet yang handal. Mesti ada pengeluaran tambahan membeli pulsa dan paket data bagi yang ingin mendapat layanan penyelenggara. Ini suatu hal yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Satu Orang PDP yang Meninggal di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Pemkab Manggarai Barat

Kondisi ini akan terus diperpanjang hingga batas waktu yang belum diketahui pasti. Jaga Pelayanan Sebagai pengawas pelayanan publik, kami ingin memastikan dan terus berpesan agar seluruh aparatur sipil negara selaku penyelenggara pelayanan publik terus menjaga pelayanan agar tidak terganggu meski bekerja dari rumah.

Meski demikian realitas membuktikan banyak gangguan pelayanan akibat situasi ini. Sesuatu hal yang menurut hemat kami wajar terjadi tetapi harus bisa diupayakan agar pelayanan kepada masyarakat tidak ditutup total. Banyak keluhan warga yang kami terima setiap hari menunjukan betapa belum optimalnya kebijakan bekerja dari rumah.

Data laporan masyarakat yang diterima kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menunjukan bahwa dalam bulan Maret terdapat sebanyak 68 laporan masyarakat dan pada April hingga tanggal 21 April mencapai 45 laporan masyarakat.

Jumlah laporan ini sebenarnya menurun dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tetapi keluhan ini dominan terkait penundaan pelayanan di sejumlah instansi seperti Kantor BPN/ATR, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait layanan rekaman KTP, cetak, pindah penduduk dan lain-lain serta layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Kondisi ini terjadi juga secara nasional. Sumber Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikutip Harian Kompas Senin (13/04) menunjukan keluhan paling banyak terkait tidak tertanganinya pelayanan administrasi kependudukan.

Dari total 348 laporan yang diterima, hampir separohnya atau sebanyak 153 laporan mengenai hal itu. Lalu diikuti layanan kelistrikan, perpajakan, perizinan, keimigrasian serta minyak dan gas.

Pembatasan-pembatasan pelayanan di sejumlah instansi tersebut menjadi penyebab tertundanya berbagai jenis layanan. Badan Pertanahan Nasional misalnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 3/SE-100.TU.03/III/2020 yang menginstruksikan agar layananan pertanahan yang mengharuskan dilaksankan di lapangan dengan berinteraksi dengan pemohon dan masyarakat dapat ditiadakan hingga keadaan membaik.

Yang bisa dikerjakan dari rumah atau kantor adalah cetak sertifikat, scan warkah dan lain-lain. Sementara kegiatan pengukuran rutin, PTSL, redistribusi tanah, reforma agraria dan proda semuanya tertunda.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pun melakukan pembatasan pelayanan. Pelayanan administrasi kependudukan masih tetap berjalan bagi mereka yang urgen seperti yang berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan, sekolah, mengikuti seleksi TNI/Polri dan seleksi lainnya. Jika tidak urgen diminta mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui WA, FB dan website.

Pun demikian dengan pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bersama. Pengguna layanan bisa mengajukan permohonan pelayanan secara online dari rumah melalui nomor-nomor hunting layanan yang disebarluaskan ke publik.
Layanan tatap muka terus dikurangi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved