Rincian Lengkap THR ASN, TNI/POLRI Per Golongan 1.5 Hingga 5 Juta Rupiah Cair 13-14 Mei 2020 Cek!
Rincian Lengkap THR ASN, TNI/POLRI Per Golongan 1.5 Hingga 5 Juta Rupiah Cair 13-14 Mei 2020 Cek!
Jadwal pencairan THR
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (Antara/HO Wartakotalive.com)
• Pengemudi Truk Surabaya-Maumere Menolak Dikarantina dan Diangkut Pakai Ambulans Covid-19
• 15 Tenaga Kesehatan RSKr Lende Moripa Diperiksa RDT
• Dari Masih Bocah Udah Diincar, Lalu Dipacari, Besarnya Begitu Cantik Lalu Dinikahi, Kisahnya Viral
• Luar Biasa, Ini Nominal Uang Hasil Patungan Startup yang Diinisiasi East Venture untuk Atasi Corona
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenTHR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?
Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.