Rincian Lengkap THR ASN, TNI/POLRI Per Golongan 1.5 Hingga 5 Juta Rupiah Cair 13-14 Mei 2020 Cek!

Rincian Lengkap THR ASN, TNI/POLRI Per Golongan 1.5 Hingga 5 Juta Rupiah Cair 13-14 Mei 2020 Cek!

Editor: maria anitoda
Youtube
Rincian Lengkap THR ASN, TNI/POLRI Per Golongan 1.5 Hingga 5 Juta Rupiah Cair 13-14 Mei 2020 Cek! 

Kamu sudah tahu kapan dan besaran THR yang diterima ASN TNI dan POLRI pernah golongan? 

POS-KUPANG.COM- Ini besaran THR yang bakal diterima ASN TNI dan Polri

Kementerian Keuangan telah menentukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020.

Begitu pula dengan rincian besaran THR yang akan diterima yang diketahui nilainya berbeda dibanding tahun 2019 lalu.

15 Tenaga Kesehatan RSKr Lende Moripa Diperiksa RDT

Dari Masih Bocah Udah Diincar, Lalu Dipacari, Besarnya Begitu Cantik Lalu Dinikahi, Kisahnya Viral

Luar Biasa, Ini Nominal Uang Hasil Patungan Startup yang Diinisiasi East Venture untuk Atasi Corona

Doa Bilal Tarawih Lengkap dengan Niat, Tata Cara, Sholat Tarawih & Salat Witir Selama Ramadhan 2020

Namun, di samping itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya.

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1, 2 dan 3).

15 Tenaga Kesehatan RSKr Lende Moripa Diperiksa RDT

Luar Biasa, Ini Nominal Uang Hasil Patungan Startup yang Diinisiasi East Venture untuk Atasi Corona

Doa Bilal Tarawih Lengkap dengan Niat, Tata Cara, Sholat Tarawih & Salat Witir Selama Ramadhan 2020

Tak Melulu Kejam, Ini 4 Dari Banyak Kebaikan Kim Jong Un yang Patut Dipuji, Tak Banyak yang Tahu

Cadangan Pangan Dampak Covid-19, Distan Sikka Lakukan Intensifikasi 1.000 Hektar

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved