Pencabulan Gadis di Manggarai Barat

Polisi Diharapkan Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo

Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar) diharapkan segera menangkap pelaku pencabulan gadis berumur 13 tahun

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Koordinator JPIC Flores Barat dari Rumah Singgah Perlindungan Perempuan dan Anak, Suster Maria Yosephina Pahlawati, SSpS. 

Polisi Diharapkan Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar) diharapkan segera menangkap pelaku pencabulan gadis berumur 13 tahun di Labuan Bajo, Selasa (28/4/2020).

Pelaku yang bernama Bayu (27), yang diduga kuat telah mencabuli korban R (13) pada Sabtu (25/4/2020) lalu, melarikan diri usai kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Mabar.

Harapan pelaku segera ditangkap itu disampaikan oleh Koordinator JPIC Flores Barat dari Rumah Singgah Perlindungan Perempuan dan Anak, Suster Maria Yosephina Pahlawati, SSpS.

"Masa sampai saat ini pelaku belum ditangkap, karena kejadian sudah dari Sabtu lalu, apalagi anak dibawah umur, semestinya harus segera ditangani," tegasnya saat ditemui di Labuan Bajo pada Sabtu sore.

Sebagai pihak yang konsisten berjuang dalam isu kemanusiaan lebih khusus isu perempuan dan anak, lanjut Suster Maria, pelaku harus diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Apapun alasannya, pelaku harus diproses hukum demi tegaknya keadilan," tegasnya.

Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban, bukan hanya dampak secara fisik yang dialami para korban.

Namun, lanjut dia, dampak psikologis terhadap para korban pun sangat terganggu, apalagi saat ini korban juga berada di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sehingga, pihaknya pun berharap korban dapat menjalani rehabilitasi pasca mendapatkan peristiwa naas itu.

"Kami berharap korban dapat ditangani dan mendapatkan pendampingan yang tepat demi masa depannya. Dan kami juga terbuka dan siap melayani untuk pendampingan terhadap korban," katanya.

Sebelumnya, pihak Polres Manggarai Barat (Mabar) tengah melakukan pemburuan terhadap pelaku pencabulan gadis 13 tahun yang dicabuli di sebuah tempat bernama Bukit Cinta di daerah itu.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut yakni motor milik pelaku beserta kunci motor yang digunakan pelaku dan pakaian.

Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu malam oleh keluarga korban dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (28/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved