Para Ketua RT Bingung Diundang ke Kantor Bupati Ende,Djafar: RT Punya Peran Penting Tangani Covid-19

RT juga diimbau untuk mengedukasi masyarakat menaati protokol pencegahan Covid-19, misalnya selalu mengenakan masker, cuci tangan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Para Ketua RT dari Kecamatan Ende Tengah saat mendatangi kantor Bupati Ende, Selasa (28/4/2020). 

Para Ketua RT Bingung Diundang ke Kantor Bupati Ende, Djafar Achmad : RT Punya Peran Penting Tangani Covid-19

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Para Ketua RT dari Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende berdatangan ke Kantor Bupati Ende, Selasa (28/4/2020).

Pantauan POS-KUPANG.COM, mereka berbaris rapi di pintu masuk Kantor Bupati menjalani pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas. Selain itu mereka semua diwajibkan mengenakan masker.

Sejumlah ketua RT yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, tampak bingung mengaku mereka mendapat undangan mendadak untuk hadir di Kantor Bupati Ende.

"Saya juga bingung tidak tau ada pertemuan apa, saya dari RT 30, saya juga kaget, tadi ditelfon, katanya ada pertemuan, makanya buru-buru ke sini," ungkap Ketua RT 30.

Di ruang pertemuan, Bupati Ende Djafar Achmad mengatakan para Ketua RT, RW dan ketua lingkungan diundang karena mereka punya peran penting dalam upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Bupati Djafar mereka harus berperan aktif mengawasi warga yang tengah menjalani masa karantina mandiri, mendata orang yang masuk dan keluar. "RT harus bisa awasi dan tau siapa yang masuk dan keluar," tegasnya.

Selain itu, RT juga diimbau untuk mengedukasi masyarakat menaati protokol pencegahan Covid-19, misalnya selalu mengenakan masker, cuci tangan, jangan berkerumun dan jaga jarak.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Djafar tegaskan, Pemda Ende melarang orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Ende, baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kabupaten Ende, NOMOR: BU.550/DISHUB. 12/231/IV/2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik lebaran idulfitri 1441 H, berlaku sejak kemarin 27 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Untuk jalur transportasi darat, Gugus Tugas Covid-19 Ende telah menyiapkan petugas baik di perbatasan dengan Kabupaten Sikka maupun dengan Kabupaten Nagekeo.

"Ini sudah diputuskan saat rapat kemarin, ada yang bertanya, kalau yang datang melayat bagaimana, saya tegaskan suruh pulang," ungkapnya.

Langkah tersebut diambil sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tentang pengendalian transportasi selama selama mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Namun, lanjut Djafar, larangan tersebut bukan berarti bahwa Pemda Ende menutup jalur transportasi darat, udara dan laut. "Kita tidak tutup akses transportasi tetapi kita larang orang jangan masuk," ungkapnya.

Dia jelaskan yang boleh masuk atau keluar wilayah Ende hanya orang dan kendaraan pembawa logistik. "Dan Mereka-mereka ini harus lewati tahap pemeriksaan yang ketat tidak boleh masuk begitu saja," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved