Kamis, 11 Juni 2026

Keteladanan di Balik Pandemi: Catatan Kapolda untuk Irsan Tapobali

Keteladanan di balik pandemi Covid-19, simak catatan Kapolda NTT untuk Nikolaus Irsan Tapobali

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolda NTT, Irjen Hamidin sementara mengenakan masker kepada masyarakat di Pulau Semau beberapa waktu lalu. 

Individu harus menjadikan Maklumat Kapolri sebagai panduan atau guide line yang melarang berkumpulnya masyarakat dan budaya bersih untuk mencegah Covid-19. Individu harus menyadari bahwa polisi bisa melakukan penindakan hukum apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

Bagi umat Muslim, secara individu harus memahami aturan yang telah dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 14 tanggal 16 Maret 2010 dan Fatwa MUI 18 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan pedoman pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19.

Dalam Fatwa no 14 secara umum yang dijelaskan dalam 11 point 3 rekomendasi dan 2 ketentuan penutup, point penting dijelaskan tentang adalah; ikhtiar menjaga kesehatan, kewajiban mengisolasi diri, mengganti Sholat Jumat dengan zhuhur di kediaman, sholat berjamaah yang lain sama dilaksanakan di rumah, tidak melakukan kontak fisik, tidak berpelukan, tidak cium tangan, sampai perintah untuk sering membasuh tangan dll yang wajib didukung umat Islam.

Begitupun dalam Fatwa MUI no 18, pengurusan jenazah telah diatur bahwa yang mengurus jenazah adalah petugas muslim dengan APD, jenazah dimandikan tanpa membuka pakaian jenazah dan oleh orang berjenis kelamin sama, bila tidak ada boleh oleh petugas dengan cara mengucurkan air tanpa buka pakaian, bila masih tidak bisa maka ditayamumkan, dikafani dengan membungkus pakaian yang digunakan, menyolatkan ditempat yang aman dari penularan minimal 1 orang, bila tidak bisa disholatkan sebelum dikuburkan, bila masih tidak memungkinkan disholatkan setelah dikuburkan, bila masih juga tidak memungkinkan dapat dilaksanakan dengan sholat ghaib. Bila dalam kondisi darurat bisa beberapa jenazah dikubur dalam satu liang (Al dharurah al-syar'iyyah)

Apa yang Terbaik Bagi Masyarakat

Konteks pencegahan dan penularan Covid-19 bukan bersandar pada peran dokter, rumah sakit, aparat keamanan, dan pemerintah setempat saja. Individu-individu masyarakat adalah garda terdepan. Masyarakat juga harus difahamkan betapa berbahayanya Covid-19.

Begitu seseorang terpapar dan terinfeksi, maka di rumah sakit sang pasien tidak akan bisa dibezuk, bahkan sampai meninggalpun tak boleh tersentuh.. Apabila dia muslim, dikuburkanpun tidak bisa dimandikan, tidak bisa disholatkan dengan baik dan sempurna, bahkan ada yang hanya dapat disholatkan hanya dengan sholat gaib. Belum lagi ada kelompok masyarakat yang menolak pemakaman di lingkungan mereka karena takut terpapar.

Sehingga tidaklah berlebihan bila untuk kegiatan ibadah secara umum dibatasi. Masyarakat harus dengan kesadaran individu menolak ibadah jamaat di Gereja, di Masjid, di Vihara, Klenteng. Sudah banyak tempat yang tercatat pernah menjadi sumber penyebaran pandemi Covid-19 yang lalu.

Bagi masyarakat yang mampu, tokoh adat, tokoh agama, birokrat, pengusaha, saat inilah saat yang paling tepat untuk Anda berempathy bersimpati, berbagi, dan bersedekah di bulan Ramadhan ini. Janganlah menjadi "ria" dengan mengumbar bantuan sosialmu. Contohlah Bripda Irsan Tapobali anggota Sabhara Polda NTT yang baru tamat pendidikan dua bulan lalu. Di balik kesederhanaan, ibunya yang miskin, dia menyumbangkan seluruh gajinya, dibelikan sembako, dan dibagi pada masyarakat yang miskin di sekitar lingkungannya. Dia telah menjadi teladan di balik pandemi. Bangga memiliki anak buah seperti dia. Pahlawan Bayangkara Polda NTT. (Kapolda NTT, Irjen Hamidin)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved