Keteladanan di Balik Pandemi: Catatan Kapolda untuk Irsan Tapobali
Keteladanan di balik pandemi Covid-19, simak catatan Kapolda NTT untuk Nikolaus Irsan Tapobali
Keteladanan di balik pandemi Covid-19, simak catatan Kapolda NTT untuk Nikolaus Irsan Tapobali
POS-KUPANG.COM - Dalam sebuah dialog dengan tiga orang nelayan di Pulau Semau, penulis menyempatkan diri bertanya tentang kesulitan apa saja yang mereka hadapi saat dunia sekarang sedang dihebohkan oleh penyebaran Covid-19.
Sungguh tidak disangka jawabannya, mereka mengatakan selama hidup jadi nelayan, saat ini adalah masa yang paling sulit untuk mencari sesuap nasi. Jawaban yang sungguh ironi, karena diperahu, penulis melihat banyak ikan. Ada kakap, ada kerapu dan ikan kombong hasil pancingan mereka di laut, yang ditaruh dalam dua dus stereofoam ukuran menengah.
• APBD Ende Terpotong Sebesar Rp 145 Miliar untuk Covid-19
Penyebabnya mereka jelaskan bahwa daya beli konsumen menurun drastis. Akibatnya para nelayan harus banting harga. Kalau tidak, ikan akan membusuk. Restoran- restoran yang selama ini jadi pelanggan tetap, tidak lagi order karena banyak restoran yang tutup. Sungguh miris. Saat penulis memberikan bantuan paket sembako, sebagai bagian kegiatan bakti sosial kantor penulis, mereka tampak sangat antusias, bahagia dan haru.
Kesulitan serupa juga ternyata terjadi juga pada masyarakat petani. Musim hujan kali ini mereka tidak dapat manfaatkan secara maksimal. Bagaimana dengan pabrik dan industri di provinsi lain? Menurut sahabat di Bekasi Jawa Barat mereka juga sama, merugi.
• Menunggu Masker Gratis Dari Pemkab Belu
Mayoritas pelaku industri mengurangi produksinya karena persoalan bahan baku yang memang banyak yang harus impor dari negara yang terdampak status lockdown. Sungguh kehidupan sosial dan ekonomi mengalami stretching yang hebat.
Masyarakat dan Polisi yang Dilematis
Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampak penyebaran Covid-19 ini. Persoalan global ini telah membawa masyarakat dalam situasi was-was, takut, panik, dan paranoid. Setelah terbitnya maklumat Kapolri, fatwa MUI no 14 dan 18 tahun 2000 serta telah ditetapkannya status PSBB oleh Presiden RI, telah berimplikasi pada pembatasan berbagai aktifitas sosial kemasyarakatan.
Untuk mendukung tertib dan tegaknya regulasi salah satu subkomponen penting sebagai alat kontrol adalah Kepolisian dimana polisi memiliki peran dan tugas sebagai pengayom, pelindung, pelayan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melekat juga padanya kewenangan untuk menegakan hukum.
Sehingga kewenangan institusi polisi juga menjadi bagian yang paling terdampak akibat suasana pandemi ini. Mau tidak mau, suka atau tidak suka peran pelayanan kepolisian harus berjalan paralel dengan kegiatan memelihara keamanan ketertiban dan penegakan hukum. Misalnya, sering polisi harus membubarkan kerumunan masyarakat untuk mencegah agar tidak terpapar Covid-19 dengan melakukan himbauan dan ajakan yang mengedepankan pendekatan persuasi dan humanis.
Tidak jarang pendekatan persuasi dan harmonis gagal dan polisi harus tetap bertindak tegas untuk membubarkan.
Oleh publik tidak jarang situasi tersebut dibaca sebagai perbuatan semena-mena. Apalagi kalau dengan pengeras suara polisi menghimbau untuk meninggalkan tempat ibadah. Bisa jadi isue yang tampil adalah isue diskrimasi, SARA, dikotomi pengkotak- kotakan agama dan kebencian. Yang paling sulit lagi adalah aktifitas menghimbau kerumunan pemuda yang sedang minum-minum (miras), tidak jarang mereka melakukan perlawanan dengan melempar botol dan mengamuk.
Sungguh dilematis pelayanan perlindungan versus penegakan hukum demi kepentingan sosial masyarakat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat
Dalam situasi seperti ini masyarakat seharusnya menyadarai bahwa garda terdepan dalam mencegah penyebaran Covid-19 bukanlah kedokteran, rumah sakit, aparatur pemerintah, atau aktifitas himbauan TNI dan Polri saja. Tetapi lebih pada individu- individu masyarakat itu sendiri yang harus mendominanasi pencegahan.
Masyarakat yang taat pada protokol pencegahan, masyarakat yang hidup tertib dan bersih serta peka terhadap situasi dan perubahan lingkungan yang berubah dinamis adalah "garda terdepan".
Individu harus menjadikan Maklumat Kapolri sebagai panduan atau guide line yang melarang berkumpulnya masyarakat dan budaya bersih untuk mencegah Covid-19. Individu harus menyadari bahwa polisi bisa melakukan penindakan hukum apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19.
Bagi umat Muslim, secara individu harus memahami aturan yang telah dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 14 tanggal 16 Maret 2010 dan Fatwa MUI 18 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan pedoman pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19.
Dalam Fatwa no 14 secara umum yang dijelaskan dalam 11 point 3 rekomendasi dan 2 ketentuan penutup, point penting dijelaskan tentang adalah; ikhtiar menjaga kesehatan, kewajiban mengisolasi diri, mengganti Sholat Jumat dengan zhuhur di kediaman, sholat berjamaah yang lain sama dilaksanakan di rumah, tidak melakukan kontak fisik, tidak berpelukan, tidak cium tangan, sampai perintah untuk sering membasuh tangan dll yang wajib didukung umat Islam.
Begitupun dalam Fatwa MUI no 18, pengurusan jenazah telah diatur bahwa yang mengurus jenazah adalah petugas muslim dengan APD, jenazah dimandikan tanpa membuka pakaian jenazah dan oleh orang berjenis kelamin sama, bila tidak ada boleh oleh petugas dengan cara mengucurkan air tanpa buka pakaian, bila masih tidak bisa maka ditayamumkan, dikafani dengan membungkus pakaian yang digunakan, menyolatkan ditempat yang aman dari penularan minimal 1 orang, bila tidak bisa disholatkan sebelum dikuburkan, bila masih tidak memungkinkan disholatkan setelah dikuburkan, bila masih juga tidak memungkinkan dapat dilaksanakan dengan sholat ghaib. Bila dalam kondisi darurat bisa beberapa jenazah dikubur dalam satu liang (Al dharurah al-syar'iyyah)
Apa yang Terbaik Bagi Masyarakat
Konteks pencegahan dan penularan Covid-19 bukan bersandar pada peran dokter, rumah sakit, aparat keamanan, dan pemerintah setempat saja. Individu-individu masyarakat adalah garda terdepan. Masyarakat juga harus difahamkan betapa berbahayanya Covid-19.
Begitu seseorang terpapar dan terinfeksi, maka di rumah sakit sang pasien tidak akan bisa dibezuk, bahkan sampai meninggalpun tak boleh tersentuh.. Apabila dia muslim, dikuburkanpun tidak bisa dimandikan, tidak bisa disholatkan dengan baik dan sempurna, bahkan ada yang hanya dapat disholatkan hanya dengan sholat gaib. Belum lagi ada kelompok masyarakat yang menolak pemakaman di lingkungan mereka karena takut terpapar.
Sehingga tidaklah berlebihan bila untuk kegiatan ibadah secara umum dibatasi. Masyarakat harus dengan kesadaran individu menolak ibadah jamaat di Gereja, di Masjid, di Vihara, Klenteng. Sudah banyak tempat yang tercatat pernah menjadi sumber penyebaran pandemi Covid-19 yang lalu.
Bagi masyarakat yang mampu, tokoh adat, tokoh agama, birokrat, pengusaha, saat inilah saat yang paling tepat untuk Anda berempathy bersimpati, berbagi, dan bersedekah di bulan Ramadhan ini. Janganlah menjadi "ria" dengan mengumbar bantuan sosialmu. Contohlah Bripda Irsan Tapobali anggota Sabhara Polda NTT yang baru tamat pendidikan dua bulan lalu. Di balik kesederhanaan, ibunya yang miskin, dia menyumbangkan seluruh gajinya, dibelikan sembako, dan dibagi pada masyarakat yang miskin di sekitar lingkungannya. Dia telah menjadi teladan di balik pandemi. Bangga memiliki anak buah seperti dia. Pahlawan Bayangkara Polda NTT. (Kapolda NTT, Irjen Hamidin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/keteladanan-di-balik-pandemi-catatan-kapolda-untuk-irsan-tapobali.jpg)