El Tari Tanpa Penerbangan, NAM Air Tak Ada Pilot-Pramugari

Bandar Udara El Tari Kupang lengang ( Bandara El Tari Kupang). Pada Minggu (26/4), tidak ada aktivitas penerbangan pesawat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Situasi Refund tiket keberangkatan oleh para calon penumpang pesawat, Sabtu, 26/04/2020 

"Jadi kami sedang memikirkan caranya. NAM dalam waktu dekat akan mengoperasikan penerbangan cargo," tambahnya.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya mengikuti aturan pemerintah.

Menurut Danang, Lion Group masih mengoperasikan pesawatnya di wilayah NTT.
Mengenai refund kepada calon penumpang, ia mengatakan, dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Rugi Rp 24 Triilun

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus Corona (Covid-19).
KetuaUmum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, penurunan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar AS atau sekira Rp 12,5 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.

"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan internasional hingga 749 juta dolar AS atau sekira Rp 11,5 triliun," ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4).
Total kerugian penerbangan domestik dan internasional mencapai Rp 24 triliun.

Ia menambahkan, industri penerbangan mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.

"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir," ujar Denon.

Menurutnya, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

"Kerugian juga dialami para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.

Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya parkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.

Terkait dengan larangan mudik, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhuub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Novie juga menyebutkan, pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved