Breaking News

Mudik Lebaran 2020

Nekad Mudik? Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Menanti, Berlaku Mulai 7 Mei 2020

Nekad Mudik? Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Menanti, Berlaku Mulai 7 Mei 2020

Editor: Adiana Ahmad
Youtube/Mata Najwa Trans 7
Presiden Jokowi jawab soal Mudik dan Pulang Kampung 

Nekad Mudik? Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Menanti, Berlaku Mulai 7 Mei 2020

 
 
Sanksi ini mulai berlaku 7 Mei 2020. Masih nekad?
Banyak masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman bikin pemerintah geram.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Buntut Larangan Mudik Jokowi dan Imbas Corona, Ini Kebijakan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

WADUH! Virus Corona Bertahan Hidup 3 Hari di Kursi Bus dan Kereta Api, Awas Mudik Lebaran 2020

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Polisi Beri Sanksi Hukum Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, Simak Beritanya Info

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved