Polisi Beri Sanksi Hukum Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, Simak Beritanya Info

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin.

POS KUPANG.COM--- Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik mulai 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan, dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi ini, kata Asep, berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Sementara itu Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 1.181 kendaraan yang hendak keluar Jakarta diputar balik di dua pintu Tol, pada lima jam pertama penerapan Operasi Ketupat terkait larangan mudik, Jumat (24/4/2020).

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut 1.181 kendaraan itu diputar balik pihaknya saat hendak keluar Ibu Kota melalui Gerbang Tol Bitung arah ke Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah ke Jawa Barat.

"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikkan. Yaitu 498 kendaraan di Pintu Tol Bitung  dan 683 kendaraan di Pintu Tol Cikarang," kata Sambodo, Jumat (24/4/2020).

Sambodo menjelaskan menjelang penerapan larangan mudik tercatat ada peningkatan volume kendaraan yang keluar Jakarta.

Hal itu katanya terlihat sejak dua hari sebelum diterapkan pelarangan mudik dan dimulainya Operasi Ketupat.

Tercatat ada peningkatan volume kendaraan sebesar 27 persen pada 22 April 2020 di Gerbang Tol Cikampek Utama.

“Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen, dari 18.753 kendaraan pada tanggal 21 April menjadi 25.797 kendaraan pada tanggal 22 April 2020,” katanya.

Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan perubahan terkait pembuatan Pospam Terpadu di Jalan Tol untuk menyekat pemudik terkait larangan mudik yang akan mulai diterapkan sejak Kamis malam ini atau tepatnya mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.

Halaman
1234

Berita Terkini