KPP Pratama Kupang Luncurkan Aplikasi Tracking, Apa Fungsinya Untuk Wajib Pajak?

Aplikasi ini memberikan solusi bagi Wajib Pajak (WP) ydalam mengetahui proses permohonannya sudah sejauh mana tanpa harus datang ke KPP

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
PK/Yen
TAMPAK DEPAN -- Tampak depan KPP Pratama Kupang, Kamis (16/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang luncurkan aplikasi Tracking Permohonan. Aplikasi ini memberikan solusi bagi Wajib Pajak (WP) ydalam mengetahui proses permohonannya sudah sejauh mana tanpa harus datang ke KPP.

Peluncuran tersebut dilakukan secara online oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim disaksikan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Pajak, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Yari Yuhariprasetia dan Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Devi Sonya Adrince sebagai serta jajarannya pada Rabu (22/4)..

Latar belakang dibuatnya aplikasi tersebut adalah karena banyaknya wajib pajak yang datang ke kantor pajak hanya untuk menanyakan proses permohonan terkait perpajakan yang mereka ajukan sudah sejauh mana apakah sudah selesai atau belum.

Selain itu, aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan wajib pajak ditengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan tutupnya layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang.

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, KPP Pratama Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan aplikasi perpajakan yang berbasis stakeholder oriented.

"Aplikasi yang dikembangkan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi wajib pajak dalam mengetahui proses permohonannya sudah sejauh mana tanpa harus datang ke KPP," ujar Luqman.

Pelaku Perjalanan dari Malaka Menunjukan Grafik Naik

Luqman juga menyatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini, aplikasi tracking 922 ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menelusuri proses permohonan hanya melalui gadget.
Kepala SubDirektorat Pelayanan Kantor Pusat DJP, Yari Yuhariprasetia menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan KPP Pratama Kupang.

"Di masa-masa pandemi Covid19 ini memicu kita DJP untuk meng-create invention layanan perpajakan yang memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Kami mengapresiasi inovasi layanan KPP Pratama Kupang ini untuk terus memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," imbuh Yari.

Yari yang dikenal gemar bermain gitar ini, juga menambahkan bahwa saat ini DJP sedang mengembangkan layanan 3C yakni Click, Call, and Counter yang akan dapat menyajikan pelayanan yang mengedepankan web dan meminimalisir tatap muka ke depannya.

Saling Membantu Sesama Jemaat GMIT Kefas Kampung Baru di Tengah Wabah Covid-19

"Spirit yang dilakukan KPP Pratama Kupang sejalan juga dengan semangat layanan 3C ke depan," tambah Yari.

Pada acara tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, menyampaikan bahwa aplikasi ini dibuat untuk wajib pajak agar dapat menelusuri proses permohonannya. "Kondisi pandemi ini memaksa kita untuk meng-create sesuatu yang bisa memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Aplikasi ini akan disosialisasikan agar wajib pajak mengetahui dan memahami proses beroperasinya," ujar Esra.

Esra selanjutnya memperkenalkan pengembang aplikasi 922 tracking tersebut yaitu Akhsanda Abimanyu, yang merupakan salah satu petugas pelayanan KPP Pratama Kupang, dibantu oleh Samsul Hidayatullah dalam desain dan sortir konten.

Selanjutnya, pengembang aplikasi ini, Akhsanda Abimanyu menjelaskan bagaimana aplikasi ini dapat diakses. "Penggunaan Aplikasi "Tracking" Permohonan tersebut sangat mudah.

Pertama, wajib pajak dapat mengakses Layanan Daring Satu Pintu KPP Pratama Kupang, instabio.cc/pajakkupang. Disitu diperoleh seluruh layanan online DJP dan inovasi layanan online KPP Pratama Kupang.

Kedua, diklik Aplikasi Tracking Permohonan dengan menginstal aplikasi tersebut di smarthphone. Setelah ter-instal, wajib pajak dapat membuka aplikasi tersebut dan memasukkan nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang didapat wajib pajak ketika mengajukan permohonan di Tempat Pelayanan Terpadu atau resi pengiriman jika wajib pajak mengirim permohonan melalui jasa kurir.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved