KPP Pratama Kupang Luncurkan Aplikasi Tracking, Apa Fungsinya Untuk Wajib Pajak?

Aplikasi ini memberikan solusi bagi Wajib Pajak (WP) ydalam mengetahui proses permohonannya sudah sejauh mana tanpa harus datang ke KPP

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
PK/Yen
TAMPAK DEPAN -- Tampak depan KPP Pratama Kupang, Kamis (16/4/2020). 

Ketiga, tekan tombol cek, selanjutnya akan keluar status proses permohonan yang diajukan. Apakah itu sedang proses atau sudah terkirim yang ditandai dengan munculnya nomor resi.

Esra menambahkan bahwa aplikasi ini akan mulai berlaku atas permohonan wajib pajak mulai tanggal 22 April 2020 dan seterusnya. "Wajib pajak akan dapat melakukan mengecek progress permohonannya sejak tanggal permohonan 22 April 2020 dan seterusnya," imbuhnya.

Ada Informasi Waktu Penyelesaian

Kepala KPP Pratama Kupang menambahkan bahwa saat ini layanan aplikasi ini diperuntukkan untuk segmentasi wajib pajak yang gadget familiar.

"Saat ini banyak orang yang menggunakan smartphone android. Jadi, dengan aplikasi ini masyarakat khususnya Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Kupang dapat memaksimalkan smartphone yang dimiliki untuk mempermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Bagi yang belum familiar, kami akan terus melakukan edukasi terhadap wajib pajak tersebut," kata Luqman Hakim.

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diunduh di instabio.cc/pajakkupang atau dengan membuka Instagram @pajakkupang dan menekan tautan yang ada di halaman beranda. Instabio merupakan salah satu tautan yang menyediakan layanan perpajakan satu pintu yang saat ini sudah diakses sebanyak 925 kali.

"Tidak hanya disitu, selanjutnya kami akan menyebarluaskan informasi aplikasi tersebut agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak," tambahnya.

Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, Devi Sonya, mengapresiasi launching aplikasi 922 Tracking tersebut. "Kami sangat apresiasi inovasi layanan yang dikembangkan KPP Pratama Kupang ini, dan ke depannya akan diusulkan untuk dapat diterapkan di seluruh KPP se-Kanwil DJP Nusa Tenggara," ujarnya.

Senada dengan Devi, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Redson Robert juga mengapresiasi inovasi layanan tersebut.

"Inovasi ini sangat baik, dan seandainya memungkinkan agar ditambah jangka waktu penyelesaian setiap permohonan sehingga lebih informatif bagi wajib pajak," tambahnya.

Ini bukan yang pertama kali KPP Pratama Kupang meluncurkan inovasi berbasis teknologi. Sebelumnya, KPP Pratama Kupang pernah meluncurkan FAQs layanan perpajakan via QR code, QR Code alamat wajib pajak, Layanan Live Chat via whatsapp, Penyuluhan online dan inovasi berbasis teknologi lainnya.

Semua inovasi berbasis teknologi yang telah diluncurkan merupakan wujud komitmen KPP Pratama Kupang untuk memberikan layanan yang berdasarkan stakeholders oriented.

"Selain itu, kami juga berharap bahwa inovasi ini mampu menjadi salah satu kontribusi untuk mewujudkan misi DJP yaitu mewujudkan voluntarily tax compliance," tutup Luqman Hakim.(Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved