Tiga Bulan Tinggal Ilegal di Malaka, Dua Warga Timor Leste Dideportasi

Dua warga Negara Timor Leste dideportasi dari Malaka ke negara asalnya, Rabu (22/4) pukul 11.30 wita

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/Dok. Polres Malaka
Dua WNA asal Timor Leste ketika diserahkan aparat Polres Malaka ke aparat Imigrasi di PLBN Motamasin, Rabu (22/4/2020). 

POS-KUPANG.COM I MALAKA - Dua warga Negara Timor Leste atas nama, Leonito do Carmo, kelahiran Oges 14 Desember 1987 beralamat di Sub Distrito Maukatar, distrik Suai dan Thereza Ferreira Avonso, Kelahiran Lalimaren ( Kobalima Timur), 25 -3 - 1986, dari Sub distrito Maukatar, distrik Suai, dideportasi dari Malaka ke negara asalnya, Rabu (22/4) pukul 11.30 wita.

Pendeportasian dilakukan di Pos PLBN Motamasin setelah Polisi menyerahkan ke petugas imigrasi untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya.

UPDATE CORONA MAUMERE Semua Penumpang Pesawat yang Turun ke Maumere Wajib Karantina!

Keduanya dideportasi setelah tiga bulan lebih berada di wilayah Indonesia tepatnya di Kobalima Timur sejak masuk secara ilegal tanggal 8 Januari 2020 sekira Pukul 08.00 Wita jalur ilegal di Dusun Haslot, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Kapolres Kupang, AKBP Albert Neno menyampaikan hal ini melalui Kasat Intelkam Polres Malaka IPDA Soleman YA Kolloh dalam laporannya yang diterima Pos-Kupang.com, Kamis (23/4).

Setengah Hektar Lahan di Air Sagu Kupang Untuk Demplot Program TNI Peduli Inflasi

Dari hasil interogasi aparat Polres Malaka, kedua WNA tersebut, mengaku bahwa datang ke wilayah Indonesia pada tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 08.00 melalui jalur ilegal di Dusun Haslot, Desa Alas Selatan.

Selanjutnya tinggal bersama keluarganya bernama Thomas Seran di Dusun Wevbua, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, tempat diamankannya kedua WNA tersebut. Tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk menjenguk keluarga dari Thereza yang sedang sakit keras.

Dikatakannya, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperoleh informasi tersebut kemudian sekira pukul 10.00 wita, KBO Intelkam Polres Malaka bersama-sama Kanit Intelkam Polsek Kobalima mendatangi kediaman saudara Thomas Seran untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.

Hasil pengecekan tersebut benar bahwa ditemukan kedua WNA dengan identitas tersebut di atas sedang berada di rumah Thomas, selanjutnya kedua WNA tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kobalima.

"Kedua WNA asal Timor Leste ini tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian (Pasport, Pas Lintas Batas)..Keduanya kemudian diamankan di Mako Polsek Kobalima, selanjutnya diantar ke RSPP Betun untuk dilakukan pemeriksaan medis, yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Malaka untuk penyerahan ke pihak Imigrasi di PLBN Motamasin," jelasnya.

Pada Rabu tanggal 22 April 2020, pukul 11.30 wita, bertempat di Pos PLBN Motamasin diserahkan kepada petugas imigrasi untuk di deportasi kedua warga negara Timor Leste yang masuk ke wilayah NKRI melalui jalur ilegal itu.

Kedua warga negara asing asal Timor Leste tersebut langsung di serahkan ke petugas imigrasi PLBN Motamasin atas nama, Paskalis alfinos Toda, S.IP oleh Kapolres Malaka yang diwakili Kabag Ops Polres Malaka AKP Jansen Seran, S.H didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Malaka IPDA Soleman Y A Kolloh. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved