Virus corona

Resmi Perpanjang PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Beberkan Alasannya, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Resmi Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei, Gubernur DKI Jakarta, Anies Beberkan Alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Anies Baswedan resmi perpanjang PSBB di Jakarta 

Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal dunia sebelum memperoleh hasil tes laboratorium juga dimakamkan menggunakan protap Covid-19.

"Artinya adalah ada kemungkinan mereka yang belum sempat dites, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif," ucap Anies, Senin (30/3/2020).

"Atau sudah (dites), tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat," sambungnya.

Dibandingkan dengan pemulasaran pada umumnya, proses pemulasaran jenazah pasien terkait Covid-19 harus dilalukan dengan prosedur khusus.

Tujuannnya untuk menghindari virus asal Wuhan, Tiongkok itu menular ke orang lain, khususnya petugas pemulasaran.

"Jenazah harus dibungkus dengan plastik, lalu harus dimakamkan kurang dari empat jam. Petugas juga wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Tata cara pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 itu sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19.

Bakal Tindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada periode kedua penerapkan PSBB ini, pihaknya bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan.

Menurutnya, fase imbauan dan edukasi telah dilakukan selama periode pertama PSBB yang telah berlangsung sejak 10 April hingga 23 April besok.

"Fase imbauan, fase edukasi sudah selesai, sekarang fase penegakan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Untuk itu, bila nantinya ada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi.

Termasuk bagi masyarakat yang belum mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah hingga hingga belum menerapkan physical distancing.

"Siapa yang melanggar tidak ada diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak dan itu artinya kami mengimbau kelasa semua jangan sampai ditindak," ujarnya.

"Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyinggung perusahaan atau tempat usaha yang sampai saat ini masih beroperasi.

Padahal, perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

"Selama 2 minggu ini banyak yang belum taat, pelanggaran masih banyak. Perushaan masjh beroperasi dan masih banyak kerumunan massa," kata Anies.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved