Larang Mudik, Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Moda Transportasi Berhenti Operasi
Aturan larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Moda transportasi pun tidak beroperasi.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Aturan larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Moda transportasi pun tidak beroperasi.
Meski waktu mulainya pelaksanaan larangan dilakukan bersamaan, namun masa berakhirnya aturan bervariasi bagi setiap moda transportasi.
"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Masa berakhirnya peraturan untuk transportasi darat sampai dengan 31 Mei 2020.
Sementara untuk kereta api hingga tanggal 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni untuk transportasi laut, sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni.
Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya. (tribunnews)