Ramadhan 2020

Hukum Hubungan Seks Suami Istri Saat Puasa Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Sebut Tata Caranya

Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal hukum dan taat cara berhubungan seks suami istri selama Puasa Ramadhan 2020.

Editor: Hasyim Ashari
(Saling Sapa TV)
Ustaz Abdul Somad (Saling Sapa TV) 

Atas dasar itu pula, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut.

Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh, (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), sebagaimana petikan berikut:

يجب مع القضاء للصوم الكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم

Artinya, “Selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”

Mengingat pentingnya pembahasan kafarat tersebut, kiranya perlu dirinci model (pelanggaran) senggama seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus terkena sanksi sebagaimana di atas.

Dalam Kâsyifah al-Sajâ (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma.

Berikut adalah sebelas persyaratan dimaksud disertai penjelasan secukupnya dari kitab Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thâlib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, (Cetakan Darul Kitab al-Islami, Tanpa Tahun, Jilid 1, mulai dari halaman 425).

Pertama, kewajiban kifarah ‘udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus.

Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu seperti yang dikemukakan dalam Asnâ al-Mathâlib: 

لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ

Artinya: “Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya,, berdasarkan hadits.”

فَيَخْتَصُّ بِالرَّجُلِ الْوَاطِئِ كَالْمَهْرِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمَوْطُوءَةِ وَلَا عَلَى الرَّجُلِ الْمَوْطُوءِ كَمَا نَقَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ

Artinya, “Tak beda dengan mahar, sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi laki-laki yang menyenggama.

Sehingga, tidak ada kewajiban bagi wanita yang disenggama, juga kepada laki-laki yang disenggama, sebagai yang dikutip oleh Ibnu al-Rif‘ah.”

Kedua, kafarat ini tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved