Zainur Wula: Salat Berjamaah di Mesjid Kampus Universitas Muhamadiyah Kupang Ditiadakan
kewajiban orang Muslim adalah mentaati perintah agamanya yaitu mentaati ibadah puasa ramadhan secara baik sesua
Zainur Wula: Salat Berjamaah Di Mesjid Kampus Universitas Muhamadiyah Kupang Ditiadakan
POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Zainur Wula, M.Si mengatakan, salat berjamaah di masjid ditiadakan.
Dikatakan Zainur Wula, pengelolaan lembaga perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah selalu mengacu pada ketentuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ketentuan Majelis Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berkaitan dengan puasa atau bulan ramadhan, ujar Zainur, kewajiban orang Muslim adalah mentaati perintah agamanya yaitu mentaati ibadah puasa ramadhan secara baik sesuai dengan ketentuan keagamaan.
Akan tetapi, ujarnya, dalam hal salat tarawih atau salat berjamaah itu sebagai rektor khususnya yang berlaku di mesjid kampus Universitas Muhammadiyah Kupang itu, kita mengikuti maklumat pimpinan pusat Muhammadiyah tentang penyelenggaraan salat Jumat dan salat berjamaah saat terjadi wabah Covid-19.
Dalam maklumat tersebut di tengah wabah epidemi Covid-19 ini, ujar Zainur menjelaskan, maka pimpinan pusat mengeluarkan maklumat yang intinya adalah salat berjamaah di mesjid itu ditiadakan dan diganti dengan salat verdu di rumah masing-masing.
• Jelang Lebaran, Pemerintah Indonesia Resmi Mudik, Antisipasi Penyebaran Corona
Lebih lanjut dikatakan Zainur, dan ini kemungkinan besar berlaku juga untuk salat tarawih. Jadi sapat tarawih pun dilakukan sendiri di rumah masing-masing.
" Jadi puasanya, kewajiban umat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa, kemudian salat tarawihnya, itu tidak dilakukan di mesjid tetapi sesuai maklumat pimpinan pusat Muhammadiyah dilakukan di rumah masing-masing. Demikian pula dengan salat verdu, karena ini untuk menghindari kerumunan dan sekaligus menjaga jarak Social Distanching dan Physical Distanching," ucap Zainur.
Dikatakan Zainur, oleh karena itu, perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Kupang mematuhi semua ketentuan dan anjuran dari pemerintah pusat dalam hal ini sesuai dengan protokol kesehatan, penanganan Covid-19 dan juga mengikuti seruan, instruksi dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kota Kupang.
" Jadi kita semua berkewajiban mematuhi aturan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kota Kupang atau Kabupaten dan Kota," ucapnya.
• Sekda Ingatkan ASN Bekerja dari Rumah Bukan Meliburkan Diri
Saya kira ini, ujar Zainur, hal ini untuk kepentingan kita. Jadi kita semua berkewajiban dan harus bergotong royong punya kewajiban moral dan tanggung jawab yang sama untuk mencegah atau melakukan perlawanan terhadap Covid-19 ini. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)