Sekda Ingatkan ASN Bekerja dari Rumah Bukan Meliburkan Diri

Pemkab Malaka, jelas Donatus, sudah disampaikan bahwa tugas dinas di OPD-nya bisa dilakukan dari rumah.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Sekda Malaka, Donatus Bere (kiri berkacamata) 

Sekda Ingatkan ASN  Bekerja dari Rumah Bukan Meliburkan Diri

POS-KUPANG.COM I MALAKA--Larangan pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak lalu wajib tinggal di rumah bilamana tidak ada tugas mendesak sesuai  Gubernur NTT, berlaku juga bagi ASN lingkup Pemkab Malaka.

Para ASN tetap melaksanakan tugas dari rumah tetapi tidak berarti meliburkan diri. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memantau kegiatan staf selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H kepada Pos-Kupang.com, Selasa (21/4) mengatakan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur NTT yang mengatur soal pembatasan aktifitas warga dan ASN dalam jumlah banyak, maka Pemkab Malaka sudah mengambil langkah cepat.

Khusus ASN lingkup Pemkab Malaka, jelas Donatus, sudah disampaikan bahwa tugas dinas di OPD-nya bisa dilakukan dari rumah. Pengertian bekerja dari rumah bukan berarti meliburkan diri secara sepihak.

"Bekerja dari rumah artinya tidak ada meliburkan diri. Seluruh pimpinan OPD sudah disampaikan agar memberi tugas kepada ASN selaku bawahannya dan menyampaikan hasil kerja selama jam dinas berlaku," tegas Donatus.

Mantan Kabag Humas Pemkab Belu ini menambahkan, pimpinan OPD setiap hari memberikan catatan pada ASN soal hasil kerja dan melaporkan ke pimpinan daerah.

"Para Kadis akan buat catatan untuk atur jadwal tugas. Tidak boleh   kosong dalam kegiatan harian para ASN walau kerja dari rumah," ujarnya.

Menyinggung soal masa liburan bagi anak sekolah, Donatus menjelaskan, hal inipun sudah diatur melalui Surat Edaran Gubernur NTT. Dimana para pelajar dan mahasiswa baik dari PAUD sampai Perguruan Tinggi untuk tetap berada di rumah.

Pihak sekolah wajib memberikan tugas kepada peserta didik bisa menggunakan media online dan melaporkan ke sekolah. Apalagi saat ini sesuai arahan Mendikbud bahwa ada penayangan siaran Pendidikan melalui TVRI sehingga para pelajar diharapkan bisa menfaatkan waktu untuk belajar.

Hilal Ramadhan Dipantau Berdasarkan Badan Meteorologi dan Geofisika

Update Corona Sikka : Swab Positif, Bukan Hanya Masyarakat, Nakes di Sikka Turut Terganggu

"Sesuai surat edaran Gubernur NTT, para siswa dan mahasiswa  belajar di rumah diperpanjang sampai 31 Mei," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved