Perbatasan Negara
Perempuan Timor Leste Nekat Selundupkan BBM Ilegal Lewat Wini
SK dibekuk Satgas Pamtas Sektor Barat Pos Wini di seputaran jalan tikus perbatasan Pos Wini, Kecamatan Insana Utara.
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Apes dialami SK (26), seorang perempuan asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Berniat menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM), SK malah ditangkap Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Sektor Barat.
SK dibekuk Satgas Pamtas Sektor Barat Pos Wini di seputaran jalan tikus perbatasan Pos Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
WNA tersebut dibekuk pada Minggu, 28 September 2025 ketika sedang melancarkan aksinya. Dia diduga menyelundupkan BBM jenis minyak tanah sebanyak 57 liter.
Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan langkah positif. Pasalnya, Satgas Pamtas ini baru beberapa hari bertugas di perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse khususnya di wilayah Kabupaten TTU.
Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan ke Timor Leste: Narkoba, Kendaraan, hingga Ternak
Operasi ambush tersebut ini dilaksanakan oleh personel Satgas Pamtas Pos Wini yang melibatkan; Lettu Arh Felix Rizkha Firano, Sertu Aditya Bahar, Serda M. Haerul, dan Prada Nurul Mufid.
Tim melakukan patroli sekira di sepanjang perbatasan pada Minggu subuh. Pukul 05.11 WITA, mereka berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SK (26 Th). Yang bersangkutan tertangkap membawa 57 liter minyak tanah yang dikemas dalam 38 botol plastik.
Saat diinterogasi, SK mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan resmi berupa paspor. Ia berencana menjual BBM yang diselundupkan tersebut di Timor Leste.
Saat diwawancarai, Senin, 29 September 2025, Dansatgas Pamtas Mayor Arh Endis Fahrul Rizal, S.Hub.Int., M.Sc menyebut, usai diamankan pihaknya kemudian melakukan interogasi untuk memperoleh informasi tambahan. Mereka kemudian menyerahkan SK ke pihak Imigrasi PLBN Wini untuk proses lebih lanjut, termasuk deportasi.
Penggagalan penyelundupan ini, Mayor Arh Endis secara tidak langsung telah menegaskan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga kedaulatan, menindak pelanggaran keimigrasian, dan mencegah penyelundupan komoditas strategis di perbatasan.
Terduga pelaku penyelundupan bernama bakal SK disangka melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya, yang bersangkutan memasuki wilayah RI tanpa dokumen.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan sampai pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Petugas Imigrasi PLBN Wini. SK dipulangkan ke Secato Oecusse Timor Leste melalui PLBN Wini pada Minggu, 28 September 2025. (bbr/*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.