Kajari TTU Benarkan Pihaknya Menerima Dua Tersangka Kasus Penyelundupan BBM
pihaknya sudah menerima dua tersangka kasus penyelundupan BBM bersubsidi yakni Victoria Eko dan Antonius Lake dari penyidik Polres TTU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Kajari TTU Benarkan Pihaknya Menerima Dua Tersangka Kasus Penyelundupan BBM
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Bambang Sunardi membenarkan bahwa, pihaknya sudah menerima dua tersangka kasus penyelundupan BBM bersubsidi yakni Victoria Eko dan Antonius Lake dari penyidik Polres TTU.
Setelah menerima dua tersangka tersebut, tegas Bambang, pihaknya langsung menahan dua tersangka itu ke Rutan Kelas II Kefamenanu untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Jadi hari ini kami menerima dua tersangka kasus penyelundupan BBM dari Polres TTU. Dan kami langsung tahan dua tersangka itu di Rutan," kata Bambang kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor Kejari TTU, Senin (20/4/2020).
Bambang mengungkpakan, pihaknya akan segera melakukan proses administrasi dan menitipkan ke dua tersangka tersebut ke Rutan Klas II Kefamenanu. Hal tersebut dilakukan kepentingan proses hukum selanjutnya.
Bambang mengatakan, pihaknya juga masih melihat situasi apakah proses hukum kasus bisa secepat untuk disidangkan ataukah tidak semua tergantung koordinasi dengan Pengadilan.
"Kalau pengadilan bilang secepatnya kita sidangkan ya kita sidangkan. Tetapi kalau pengadilan minta waktu, maka penahanannya kita perpanjang," tegasnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, penyidik Polres TTU akhirnya melimpahkan dua orang tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Viktoria Eka dan Antonius Lake ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Senin (20/4/2020).
Selain melimpahkan berkas dan dua tersangka, penyidik Polres TTU juga melimpahkan dua jenis barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan sembilan jerigen BBM berukuran 35 liter.
Untuk diketahui, Polres TTU mengamankan Viktoria Eko, pelaku penyelundupan ratusan liter BBM ke negara Timor Leste pada akhir tahun 2019 yang lalu.
Warga Desa Napan, Kecamatan Miomafo Timur tersebut sempat mendapatkan penangguhan dari penyidik Polres TTU dan hanya dikenakan wajib lapor saja.
• Imam Masjid di Maumere Minta Bantuan Pemerintah Himbau Umat
• DPD Partai Golkar Kabupaten Mabar Distribusi Puluhan Ribu Masker
• Puluhan Pekerja Sektor Pariwisata di Mabar Kena PHK
• Direktris RSUD Ende Ucap Terima Kasih untuk Media Group Beri APD untuk Tenaga Medis
Namun pada, Maret 2020, tersangka Viktoria Eka kembali melakukan aksinya. Karena telah dua kali melakukan kasus yang sama, akhirnya penyidik Polres TTU langsung melakukan penanganan terhadap tersangka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)