Ini Daftar Besaran THR yang Diterima PNS di Lebaran Tahun Ini, Antara Rp 1,5 Hingga 5,9 juta

Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri. "Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuska

Editor: Alfred Dama
(ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara 

Ini Daftar Besaran THR yang Diterima PNS di Lebaran Tahun Ini, Antara Rp 1,5 Hingga 5,9 juta

POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona yang kini juga menghantam Indonesia ternyata tidak menghalangi pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil PNS tahun 2020 ini

Pemerintah sudah menyiapkan skema anggaran untuk pembayaran THR ini meskpun keuangan negara sedang tercekik akibat virus corona ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri. "Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI , Polri , THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).

Australia Pernah Niat Serang Jakarta saat Gejolak Timur-Timur, Nyali Ciut Karena Kapal Selam TNI AL

CATAT, PNS Tetap Kerja, Begini Jam Kerja Selama Ramadhan 2020 dan THR Besaran THR Ramadhan

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved