CATAT, PNS Tetap Kerja, Begini Jam Kerja Selama Ramadhan 2020 dan THR Besaran THR Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil
CATAT, PNS Tetap Kerja, Begini Jam Kerja Selama Ramadhan 2020 dan THR Besaran THR Ramadhan
POS KUPANG.COM -- Sebenatra lagi umat islam akan memasuki masa puasa pada bulan Ramadhan tahun 2020 ini
Di tengah pendemi virus corona atau Covid-19 ini, pemerintah sudah menyiapkan skema jam kantor bagi para Pegawai Negeri Sipil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
• Jokowi Baru Umumkan 2 Oranng Indonesia Positif Corona di Awal Maret, Pakar Sebut Ada Sejak Januari
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
PNS kerja dari rumah diperpanjang
Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).