News
Gara-gara Covid-19, Pemkab Manggarai Timur Bebaskan Retribusi Pasar untuk Pedagang, Sampai Kapan?
Dampak pandemi corona virus disease 19 atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) membebaskan retribusi pasar bagi para pedagang.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo
POS KUPANG, COM, BORONG - Dampak pandemi corona virus disease 19 atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) membebaskan retribusi pasar bagi para pedagang.
Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap rakyatnya ditengah pandemi covid-19.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Koperindag dan UKM) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Fransiskus Petrus Sinta mengatakan itu kepada Pos Kupang, Senin (20/4) siang.
Dikatakan Fransiskus, pembebasan retribusi pasar tersebut berlaku sejak Instruksi Presiden tanggal 20 Maret 2020, dimana mempertegaskan kembali untuk tidak lagi melakukan penagihan terhadap retribusi pasar.
Pembebasan retribusi pasar ini berlaku untuk umum tanpa ada pengecualian karena pihaknya mengikuti instruksi Pemerintah Pusat.
"Pemda memberikan keringan bahwa retribusi pasar itu kita tidak tagih lagi atau untuk sementara dibebaskan. Pembebasan retribusi ini sejak ada pengumunan Presiden tanggal 20 Maret 2020, bahkan kita bebaskan lebih dulu 1 minggu sebelum pengumuman Presiden itu," jelas Fransiskus.
Ia menambahkan, dampak Covid-19 ini juga untuk sementara harga Sembako di pasaran hingga saat ini masih stabil. Kecuali harga gula pasir yang mengalami kenaikan menjadi Rp 18.000/Kg setelah sebelumnya Rp14.000/Kg.
Dikatakannya, yang menyebabkan harga gula pasir naik bukan pada tingkat distributor, namun terpangaruh langsung dari Pabrik akibat dampak dari Covid-19.
"Setelah kami cek didistributor, ternyata mulai dari pabriknya karena mereka kesulitan banyak pekerja yang sementara sebagian diberhentikan sehingga berpengaruh pada produksi, terus transportasi agak tersendat akibat covid-19," ujarnya. *