Anggota DPRD TTS Diadukan ke Polisi
Begini Tanggapan Ketua BK Terkait Pengaduan Korban Penganiayaan Oknum Anggota DPRD TTS
Usai menerima pengaduan dari Yusuf Ngggeong dan keluarga terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Jean Neonufa, anggota DPRD TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Usai menerima pengaduan dari Yusuf Ngggeong dan keluarga terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Jean Neonufa, anggota DPRD TTS sekaligus wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Ketua BK, Sefrit Nau menegaskan, BK akan segera melakukan verifikasi guna memulai proses penyelidikan. Dirinya menegaskan, BK tidak akan melindungi oknum anggota DPRD TTS yang merusak marwah lembaga DPRD TTS.
"Tadi kita sudah terima laporan dari Pak Yusuf selaku korban penganiyaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten TTS yang juga wakil ketua BK. Saya pastikan kita akan proses pelaporan ini sampai tuntas," janjinya.
• Sisihkan Gaji Bulan Maret, Pegawai KPP Pratama Maumere Beli APD Tim Medis
Pasca menerima laporan korban lanjut Sefrit, pihak BK akan menjadwalkan untuk memeriksa korban dan para pihak terkait dalam kasus tersebut. Setelah memeriksa korban dan para pihak terkait barulah terlapor, Jean Neonufa akan dipanggil untuk diperiksa.
" Kita memiliki waktu 60 hari plus 30 hari untuk memutuskan hasil dari penyelidikan terhadap laporan tersebut. Saya tegaskan sekali lagi kita akan proses laporan ini sampai tuntas," ujarnya.
• Travel Agent NTT Lakukan Pembenahan Ditengah Covid-19
Dalam kurung waktu 4 bulan ini dikatakan Sefrit, BK sudah memproses 3 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten TTS. Dua kasus diantaranya dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem.
Namun hingga kini, ketiga laporan tersebut belum ada yang perujung pada penjatuhan sanksi.
Sefrit menghimbau kepada para anggota DPRD Kabupaten TTS untuk menjaga etika dalam bertutur kata dan berprilaku. Dirinya mengajak semua anggota DPRD Kabupaten TTS untuk bersama-sama menjaga nama baik lembaga DPRD TTS.
"Saya berharap baik pimpinan maupun anggota DPRD bisa menjaga perilaku guna melindungi Marwah lembaga DPRD TTS," ajaknya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan.
Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diadukan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa.
Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)