Warga dan Nelayan Sambut Baik Pantai Pede Dibuka untuk Publik
Warga dan nelayan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyambut baik Pantai Pede yang akan dibuka untuk publik
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Warga dan nelayan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyambut baik Pantai Pede yang akan dibuka untuk publik, Sabtu (18/4/2020).
Seorang warga, Yoflan Bagang (31) mengaku senang akses pantai yang menjadi destinasi wisata bagi masyarakat dibuka.
"Ruang rekreasi kami sudah kembali lagi, di mana sebelumnya masyarakat dilarang ke area itu oleh menajemen sebelumnya, PT SIM," tegasnya.
• Sebulan Belajar Online karena Corona Covid-19 Mahasiswi di Ende Galau, Rindu Kuliah Tatap Muka
Pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov NTT yang mengambil alih pengelolaan aset tersebut.
"Dengan ini, sebagai masyarakat kami punya ruang rekreasi semakin banyak," jelasnya.
Pihaknya berharap PT Flobamor melalui anak perusahaannya yang ditunjuk Pemprov NTT dapat mengelola aset tersebut dengan baik dan konsisten membuka ruang publik bagi masyarakat.
• Peduli Corona, Wakil Ketua DPRD NTT Susuri Kampung di Sumba Barat Daya Bagikan Sembako
Sementara itu, rasa senang dan bersyukur disampaikan dua orang nelayan yang ditemui pada Sabtu sore, di pesisir pantai Pede yakni Bahar (23) dan Muhamidin (45).
Menurut Bahar, akses ke Pantai Pede yang dibuka menjadi sarana bagi masyarakat untuk menikmati indahnya pantai secara gratis.
"Saya merasa senang sekali karena kami bebas parkir, masuk juga tidak bebas. Kalau Pemprov NTT yang kelola kami sangatlah senang, apalagi dibuka jalan untuk kendaraan bisa masuk," ungkap Bahar.
Pihaknya berharap dengan pengelolaan aset oleh manajemen yang baru, Pantai Pede semakin baik dan lebih memperhatikan kebersihan dan keindahan pantai.
"Mudah-mudahan ada penegasan untuk serius terkait sampah, karena banyak yang datang dan membuang sampah. Ada juga yang datang sering bakar-bakar di sini juga, kadang kami yang matikan api, karena takut apinya merambat ke kapal kami," jelasnya.
Nelayan lainnya, Muhamadin (45) mengaku senang karena akses jalan masuk ke area pantai akan dibuka.
"Paling penting akses jalan harus dibuka dahulu," tegasnya.
Menurutnya, akses jalan yang baik akan memudahkan nelayan, masyarakat dan wisatawan lokal dan mancanegara untuk masuk ke area pantai.
"Artinya tidak dilarang seperti sebelumnya," kata Muhamidin ditemani anaknya, Syamsul Bahri (21).
Pihaknya berharap para nelayan juga dapat memarkir kapal yang dimiliki di pesisir Pantai Pede.
"Kedepannya kami harap ditata lebih baik perahu-perahu nelayan ini dan kebersihan pantai pun diperhatikan bersama," katanya.
Sementara itu, terlihat Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si bersama rombongan melakukan kunjungan lanjutan di area Hotel Plago yang juga merupakan aset Pemprov NTT.
Sebelumnya, PT Flobamor resmi mengelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Sabtu (18/4/2020).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) Pemprov NTT itu akan mengelola aset berupa tanah seluas 3.1 hektare termasuk kawasan Pantai Pede dan 1 unit hotel yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar (SIM).
PT Flobamor akan mengelola aset tersebut melalui anak perusahaannya yang bergerak dalam bidang perhotelan yakni PT Flobamorata Bangkit Internasional.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si setelah mengambil alih aset milik Pemprov NTT yang dikelola PT SIM.
"Yang pasti pemda (pemerintah daerah) telah mengambil alih hotel ini dan langsung mengelola apapun keadaan hotelnya, dan kami menjaga hotel tetap terawat dan berjalan. Karena, kami lihat sudah ada banyak yang tidak ada AC daun pintu dan segala macam tidak ada," jelasnya saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu siang.
Dalam kegiatan tersebut, ia turut didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.
Untuk karyawan, lanjut dia, akan tetap dipekerjakan di hotel tersebut. Namun, saat ini masih dirumahkan hingga menunggu hotel itu siap dikelola.
Saat ditanya terkait PT SIM yang menolak langkah yang diambil Pemprov NTT, Libing mengatakan, hal tersebut merupakan hak PT SIM.
"Silahkan saja, tapi yang pasti kami sudah mengambil alih aset kami," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil telah melalui proses panjang sejak 2018 hingga awal 2020 dan keputusan pengambilalihan aset tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), Rabu (1/4/2020).
Surat PHK diberikan langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH.
PT SIM selama ini mengelola aset Pemprov NTT seluas 3.1 hektar termasuk pantai Pede Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si kepada awak media di Hotel Kalton Labuan Bajo mengatakan, kerja sama dibangun dengan PT SIM sejak 2014 silam.
PT SIM mengelola aset Pemprov NTT dengan membangun hotel bernama Hotel Plago.
Dalam perjalanan waktu, kata Zet, perjanjian ini tidak menguntungkan pihak Pemprov NTT di mana sejak 2015, 2016 dan 2017 PT SIM melakukan wanprestasi dengan tidak membayar retribusi sebesar Rp 250 juta per tahun.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian BPK dan BPKP diketahui kontribusi yang diberikan terlalu rendah, sehingga sejak 2019 lalu, Pemprov NTT telah memanggil PT SIM agar membicarakan kenaikan jumlah kontribusi sebesar Rp 750 juta per tahun.
"Kontribusi kepada Pemprov NTT itu sesuai dengan penilaian Appraisal, di mana kontribusi harus sebesar Rp 750 juta bukan Rp 250 yang selama ini dibayarkan," jelasnya.
Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengakhiran kerja sama pemerintah dengan pihak lain atau swasta dapat dilakukan secara sepihak jika kerja sama tidak menguntungkan dan terjadi wanprestasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-dan-nelayan-sambut-baik-pantai-pede-dibuka-untuk-publik.jpg)