Suami Bunuh Selingkuhan yang Hamili Istrinya, Mengaku Puas Buang Mayatnya di Jalan Tol
Jebpar (39) seorang suami yang juga Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) di Malaysia mengaku tidak menyesal telah membunuh Muhammad Mulla (34)
Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya, Jebpar Mengaku Puas dan Tidak Menyesal Sedikitpun
POS-KUPANG.COM, SAMPANG - Jebpar (39) seorang suami yang juga Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) di Malaysia mengaku tidak menyesal telah membunuh Muhammad Mulla (34) yang telah menghamili istrinya.
Jebpar adalah otak atau pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34), yang jasadnya dibuang di exit Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada 28 Desember 2019 lalu.
Tersangka diamankan polisi di rumah kakaknya di Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/4/2020) malam.
Adapun motif pembunuhan tersebut karena tersangka sakit hati, korban telah berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menyesal telah membunuh korban.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020), dikutip dari SURYA.co.id.
Dikutip dari SURYA.co.id, perselingkuhan itu terjadi saat tersangka di penjara di Malaysia gara-gara memakai paspor palsu saat menjadi TKI.
Saat di penjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya tengah hamil.
Setelah dibebaskan, ia langsung pulang ke Sampang.
"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Kusworo mengatakan, Jebpar ditangkap tidak lepas dari tindak lanjut pihaknya setelah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada 7 Januari 2020 lalu.
Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.
"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.
Dengan tertangkapnya Jebpar, maka total sudah ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.