Soal Pungutan Rapid Test - DPRD NTT Minta Pemerintah Beri Anggaran Juga ke RS Swasta
rumah sakit (RS) swasta dalam mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Anggaran itu terutama untuk pelaksamaam skrining
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Soal Pungutan Rapid Test - DPRD NTT Minta Pemerintah Beri Anggaran Juga ke RS Swasta
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT harus memberi anggaran juga kepada rumah sakit (RS) swasta dalam mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Anggaran itu terutama untuk pelaksamaam skrining atau rapid test.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, Rabu (15/4/2020).
Yohanes dikonfirmasi terkait adanya pungutan rapid test di salah satu RS swasta di Kota Kupang.
Yohanes berharap pemerintah memberikan anggaran yang sudah direncanakan untuk didistribusikan kepada rumah sakit swasta maupun rumah pemerintah.
"Sebagai anggota DPRD Provinsi NTT saya berharap pemerintah memberikan anggaran yang sudah di rencanakan untuk didistribusikan kepada rumah sakit swasta maupun negeri. Karena rumah sakit merupakan tempatnya masyarakat untuk mengecek dirinya untuk mencegah penyebaran Covid -19," kata Yohanes.
Apalagi, lanjutnya yang dilakukan masyarakat adalah untuk mengecek atau mendeteksi diri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Rapid test merupakan peralatan kebutuhan dasar yang menggunakan anggaran negara karena keadaan luar biasa atau virus corona yang melanda dunia dan NTT khususnya. Secara otomatis tugas dan kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara yang ingin mengetahui atau mengecek tentang kesehatan," katanya.
Dikatakan, salah satu prioritas pemerintah dan DPRD pada tingkatan masing-masing untuk pengadaan alat ini demi mendeteksi covid -19.
"Kalau ada rumah sakit yang memberlakukan pembayaran pada saat masyarakat mengecek diri, saya kira pemerintah salah mengatur dan memberi petunjuk pada rumah sakit yang ada di NTT," ujarnya.
Dikatakam, jika ada RS yang melanggata dan meminta bayaran maka itu termasuk pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah.
"Kalau sampai melanggar atau minta bayar pada pasien atau yang ingin mengecek dirinya terpapar virus atau tidak maka itu pelanggaran terhadap ketentuan negara terkait pencegahan Virus Corona dan wajib dilapor kepada penegak hukum," ujarnya.
Terkait dengan rumah sakit Siloam Kota Kupang yang memungut biaya Rapid Test, Yohanes menilai pemerintah gagal mengajak kerja sama dengan RS Siloam dalam rangla pencegahan Covid-19.
• Sopir dan Tukang Ojek di Ende Diimbau Daftar Program Kartu Pra Kerja, Siapa Lagi yang Bisa Daftar?
• Vicky Prasetyo Ngaku Sedang Incar Cewek India, Pada Luna Maya Singgung Jenita Janet & Shinta Bachir
• Cegah Covid 19 di NTT - ASDP Tegaskan KMP Tidak Angkut Penumpang ke Semua Lintasan di NTT
• Update Corona Mabar : 108 ODP, 20 Selesai Pemantauan dan 6 PDP
"Ataukah memang Rumah Sakit Siloam Kota Kupang terlalu mengedepankan bisnis ketimbang mengurusi bencana kemanusiaan ini," tanya Yohanes.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)