News
Gara-gara Ganasnya Covid-19 Dana Hibah tak Digunakan, KPU Sumbar Rumahkan 10 Karyawan Outsourcing
Dia menyebut dampak penghentian penggunaan dana hibah pilkada tersebut adalah merumahkan 10 staf pendukung.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Petrus Piter
POS KUPANG, COM, WAIKABUBAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat (Sumbar), Sophia Marlinda Djami, S.Hut, mengakui sampai saat ini masih menunggu regulasi dari KPU pusat tentang kepastian penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sumba Barat tahun 2020.
"Selaku pelaksana pilkada di daerah, kita siap melaksanakan apa pun keputusan KPU pusat," ujar Sophia di kantornya, Senin (13/4).
Saat ini, diakui Sophia, tidak ada lagi kegiatan persiapan pelaksanaan pilkada. Yang ada hanya kegiatan operasional kantor dengan anggaran bersumber dari dana APBN.
Sophia mengaku telah mendapat surat penegasan dari KPU NTT, tertanggal 8 April 2020, tentang penghentian penggunaan dana hibah pilkada serentak tahun 2020.
Dengan demikian, praktis hanya menggunakan dana APBN untuk operasional kegiatan kantor.
Dia menyebut dampak penghentian penggunaan dana hibah pilkada tersebut adalah merumahkan 10 staf pendukung. Hal itu karena tidak tersedia anggaran untuk membayar honor karyawan outsourcing.
Karena itu, terhitung Mei 2020, 10 karyawan outsourcing di rumahkan. Sophia menambahkan, untuk sementara semua kegiatan pilkada dihentikan sambil menunggu keputusan resmi KPU pusat. *