TPDI Minta Gubernur NTT "Bongkar" Dugaan Korupsi Pantai Pede

Viktor Bungtilu Laiskodat diminta tidak hanya mengambil alih Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
pos kupang/servatinus mammilianus
Suasana Pantai Pede Labuan Bajo, Minggu (16/4/2017). 

TPDI Minta Gubernur NTT "Bongkar" Dugaan Korupsi Pantai Pede

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diminta tidak hanya mengambil alih Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tetapi juga perlu membongkar kasus dugaan korupsinya.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ,Petrus Selestinus dalam risilnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (13/4/2020)

Menurut Petrus, Pemprov NTT jangan saja mengambilalih Pantai Pede, tetapi harus mengusut dugaan kasus korupsinya.

"Artinya tidak cukup hanya dengan mengambilalih tetapi juga usut dugaan korupsinya," kata Petrus.
Dia menjelaskan,

Gubernur NTT telah melakukan langkah tepat dengan mengambilalih lahan Pantai Pede dan itu adalah sebuah langkah yang ditunggu publik, karena publik tahu, penguasaan lahan Pantai Pede oleh PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) .

"Ini berawal dari dugaan perkoncoan (KKN) antara pemerintahan sebelumnya dengan PT.SIM," katanya.

Pengambialihan ini tidak dapat dikualifikasi sebagai membatalkan kerja Sama secara sepihak, sebagaimana tuduhan Kuasa Hukum PT.SIM, tetapi ini merupakan tindak lanjut dari keadaan "Batal Demi Hukum" "Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dengan PT. SIM, yang mengandung cacat formal dan materil," katanya.

Dikatakan, dengan demikian pengambilalih Lahan Pantai Pede dari tangan PT. SIM telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan merupakan langkah awal mengungkap dugaan korupsi dalam Pengalihan Hak Pengelolaan Pantai Pede secara melawan hukum selama 6 (enam) tahun oleh Pemprov NTT kepada PT. SIM.

 Tindakan Administratif

Pada kesempatan itu, Petrus juga mengatakan, pengambilalihan lahan Pantai Pede oleh Pemprov NTT hanyalah persoalan administratif yang wajib hukumnya untuk dilakukan, oleh karena Perjanjian Kerja Sama antara PT. SIM dengan Pemprov NTT era Frans Lebu Raya, sejak awal sudah "Batal Demi Hukum", karena cacat hukum.

Dikatakan, dalil Penasehat Hukum PT. SIM bahwa Pemutusan Kerja Sama dimaksud sebagai maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat virus corona 2019, adalah alasan yang tidak relevan, karena penyelamatan Aset Pemerintah Daerah tidak masuk dalam obyek PSBB Covid-19.

"Oleh karena itu langkah Pemprov NTT menarik lahan Pantai Pede sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekda Pemprov NTT No : BU.030/61/BPAD/2020, tgl. 31 Maret 2020, sudah memenuhi syarat hukum, karena Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada tangal 23 Mei 2014 telah "Batal Demi Hukum" atau dianggap tidak pernah ada sejak dibuat tgl. 23 Mei 2014," kata Petrus.

Dia mengatakan, itu adalah langkah serius dan tepat Pemprov NTT, menegakan hukum, sekaligus memenuhi harapan publik NTT agar lahan Pantai Pede ditarik dari PT. SIM dan dikembalikan sesuai fungsi sosialnya semula yaitu menjadi ruang publik untuk masyarakat Manggarai dan dunia internasional yang ingin menikmati keindahan alam Pantai Pede.

Lebih lanjut dikatakan, jika ditelusuri substansi Perjanjian Kerja Sama Pemprov NTT era Frans Lebu Raya dengan PT. SIM, maka dengan mudah akan temukan sejumlah item pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan PT. SIM yang disebut-sebut milik Setya Novanto (Napi korupsi).

Publik NTT berharap agar Keputusan Pengambilalihan lahan Pantai Pede sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekda Pemprov NTT tanggal 31 Maret 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Peringatan Pertama Pengosongan No. BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, disertai dengan proses pidana guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI untuk PAUD TK SD SMP SMA/SMK

Posko Jaga di Dadiwuwu Diperketat, yang Masuk dan Keluar Kota Mbay Wajib Gunakan Masker

Update Corona Manggarai : 30 ODP Masih Dipantau

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved