Posko Jaga di Dadiwuwu Diperketat, yang Masuk dan Keluar Kota Mbay Wajib Gunakan Masker
Satu diantara posko jaga di Nagekeo adalah di Pertigaan Dadiwuwu Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kota Mbay.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Posko Jaga di Dadiwuwu Diperketat, yang Masuk dan Keluar Kota Mbay Wajib Gunakan Masker
POS-KUPANG.COM | MBAY --Satu diantara posko jaga di Nagekeo adalah di Pertigaan Dadiwuwu Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kota Mbay.
Akses pintu masuk dan keluar Mbay ibukota Kabupaten Nagekeo itu kini diperketat dengan penjagaan personel gabungan Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari unsur Polri-TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, SatPol PP, serta Pemerintah Kecamatan Aesesa.
Perwira Penghubung (Pabung) Aesesa Mayor Inf. Paulinus Rowa melalui Sertu Blasius Bere menegaskan posko jaga Dadiwuwu akan mengontrol ketat setiap kendaraan, barang dan orang yang memasuki maupun keluar dari Mbay dengan melakukan pemeriksaan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan.
Selain pemeriksaan suhu tubuh aparat gabungan juga merazia pelaku perjalanan yang tidak mengenakan masker saat masuk ataupun ke luar kota Mbay.
"Bagi yang tidak menggunakan masker dilarang lewat, dari tadi banyak yang kita suruh pulang, kita tidak main-main, ini demi kebaikan bersama," ungkap Sertu Blasius, Senin (13/4/2020).
Sertu Blasius mengatakan penegasan terhadap warga yang tidak mengenakan masker merupakan tindak lanjut daripada instruksi Presiden yang mewajibkan setiap orang jika melakukan aktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker.
• Update Corona Manggarai : 30 ODP Masih Dipantau
• Babinsa Koramil 1625-03 Boawae Ingatkan Pengemudi dan Penumpang Wajib Pakai Masker
• Didik Jadi Anggota DKPP PAW Sisa Masa Tugas 2017-2022
Hal ini lanjut, Sertu Blasius merupakan upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia pun berharap agar masyarakat yang sudah mengetahui informasi mengenai penggunaan masker sebaiknya menaati aturan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)