Putusan Sengketa Gugatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef,Bupati Tahun: Itu Terbaik Untuk Daerah Ini
Egusem Piether Tahun menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Soe terkait sidang sengketa ganti rugi lahan pembangunan
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ahmad Bumi, SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku menerima putusan hakim. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir guna menentukan apakah mengajukan banding atau mendaftarkan ulang gugatannya.
• Keluhan Calon Pasien Biaya 650 Ribu, Direktur RS Siloam : Pelaku Perjalanan Kategori Pasien Umum
• Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemuda di Labuan Bajo, Sejumlah Polisi Diperiksa
• Gereja GMIT Paulus Naikoten Bagi Masker kepada Jemaat yang Membutuhkan
Ia merasa putusan majelis hakim cukup adil karena putusan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) sama artinya dengan draw. Majelis tidak masuk ke materi baru sisi formalnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)
