Putusan Sengketa Gugatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef,Bupati Tahun: Itu Terbaik Untuk Daerah Ini

Egusem Piether Tahun menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Soe terkait sidang sengketa ganti rugi lahan pembangunan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Ahmad Bumi, SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku menerima putusan hakim. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir guna menentukan apakah mengajukan banding atau mendaftarkan ulang gugatannya.

Keluhan Calon Pasien Biaya 650 Ribu, Direktur RS Siloam : Pelaku Perjalanan Kategori Pasien Umum

Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemuda di Labuan Bajo, Sejumlah Polisi Diperiksa

Gereja GMIT Paulus Naikoten Bagi Masker kepada Jemaat yang Membutuhkan

Ia merasa putusan majelis hakim cukup adil karena putusan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) sama artinya dengan draw. Majelis tidak masuk ke materi baru sisi formalnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved