Kabar Gembira, Wajib Pajak Dapatkan Insentif dalam Hadapi Covid-19 Secara Online dan Realtime

kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif agar dapat mengajukan langsung melalui pajak.go.id. “Wajib paja

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
PK/yen
RUANG PELAYANAN -- Ruang pelayanan KPP Pratama Kupang. 

Luqman mengimbau kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif agar dapat mengajukan langsung melalui pajak.go.id. “Wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif ini, silakan ajukan melalui akun pajak.go.id.,” ujar Luqman.

Selanjutnya Luqman menjelaskan bahwa kantornya akan siap melayani pengajuan insentif ini. “Kami sudah melakukan koordinasi antar seksi dan menyiapkan segala sesuatu keperluan melayani wajib pajak memanfaatkan insentif ini,” tutur Luqman.

Hal ini sejalan dengan komitmen KPP Pratama Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam kondisi seperti sekarang ini pun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved